KPK Periksa Lai Bui Min Dalam Kasus Pepen dan Ade Yasin

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Lai Bui Min diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan aliran dana terhadap terdakwa penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu ke Bupati Bogor Ade Yasin.

“Lai Bui Min hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Ali mengatakan pemeriksaan itu juga untuk mendalami perihal Ade Yasin yang memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) Pemkab Bogor mengumpulkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar. Uang tersebut disebut bertujuan agar ATM hanya memeriksa data-data tertentu saja sehingga tim pemeriksa tidak mendapati adanya temuan.

“Terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang oleh beberapa SKPD di Pemda Bogor sebagaimana arahan Tersangka AY, agar hasil pemeriksaan audit oleh Tersangka ATM dan kawan-kawan hanya menggunakan data-data tertentu saja sehingga nantinya hasil laporan audit yang dibuat tersangka ATM bersama Tim menjadi tidak ada temuan,” ujar Ali.

Selain Lai Bui Min, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, yaitu:

  1. Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Yukie Meistisia Anandaputri;
  2. Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur;
  3. Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bogor Iji Hataji;
  4. Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kab. Bogor Wahyu;
  5. Sekretaris DPKPP Kab. Bogor Irma Lestia;
  6. Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Bogor Aep Saepurahman;
  7. Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Bogor Desirwan Kuslan; dan
  8. Kasubbag Di DPMPTSP Kab. Bogor Ruli alias Paul.
Baca Juga:  AP II: Operasional Perdana Bandara Halim Perdanakusuma Lancar

Ali mengatakan sejatinya tim penyidik juga memanggil Ani Bestari selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Bogor. Namun Ani disebutkan tidak menghadiri pemeriksaaan dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Diketahui, KPK memeriksa seorang pengusaha bernama Lai Bui Min alias Anen berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Usut punya usut ternyata Lai Bui Min sudah divonis lantaran terbukti memberikan suap ke Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13//6/2022).

Ali membenarkan Lai Bui Min di perkara Pepen adalah orang yang sama yang diperiksa terkait Ade Yasin. Dalam jadwal pemeriksaan, nama Lai Bui Min tertulis sebagai wiraswasta.

Melansir laman detik.com, erkait Lai Bui Min, di perkara suap Pepen selaku Wali Kota Bekasi, dia disebut sebagai Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa. Dia ikut terjarat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang toal Rp 5,7 miliar.

Singkatnya Lai Bui Min diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebutkan memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar sebagai fee lantaran Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min.

Perkara Lai Bui Min diketahui sudah divonis. Lai Bui Min dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA
Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru

Opini

HUT TNI ke-81, Di Antara Loyalitas dan Batas Sipil

Senin, 5 Okt 2026 - 08:30 WIB