JAKARTA, Mediakarya – Kasus Ferdy Sambo terus menyedot perhatian publik. Betapa tidak, jenderal bintang dua itu bukan hanya menghabisi nyawa mantan ajudannya, akan tetapi juga karier sejumlah anggota Polri jadi kandas lantaran membela tipu muslihat Sambo.
Salah satunya adalah Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo. Melalui sidang etik ia dipecat dari Polri dengan tidak hormat. Padahal, jabatan pria berpangkat melati satu itu masih panjang. Bahkan untuk mendapat bintang (jenderal) bisa diraihnya jika tidak tersangkut kasus Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, (2/9/2022) mengungkapkan, melalui sudang etik, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan dengan tidak hormat.
Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela. Selain itu, Baiquni juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos. Atas putusan itu, Dedi mengatakan, Baiquni mengajukan banding.
Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni dan Komisaris Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, bos para polisi ini.
Sebagainana dilansir dari Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2022 menyebutkan penyidik menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah penyidik menggeledah rumah Baiquni pada 9 Agustus lalu.
Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria.
Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo.
Laptop dan hard disk internal yang diperoleh dari rumah Baiquni sudah rusak. Tetapi ternyata Baiquni sudah mencadangkan rekaman itu di hard disk eksternal.
Rekaman CCTV tersebut berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy sedang memakai sarung tangan hitam.
Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 yang dibawanya terjatuh. Dalam reka ulang 30 Agustus 2022, Ferdy Sambo memperagakan menjatuhkan pistol Glock-26.
Seorang ajudan bernama Romer, yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya. Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu.
Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelum mengadili Kompol Baiquni Wibowo, KKEP pada Kamis kemarin telah menjalankan proses serupa terhadap Kompol Chuck Putranto.
Sama seperti Ferdy Sambo, Chuck juga mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun mengajukan banding atas putusan itu. ***

