JAKARTA, Mediakarya – Kasus Ferdy Sambo terus menyedot perhatian publik. Betapa tidak, jenderal bintang dua itu bukan hanya menghabisi nyawa mantan ajudannya, akan tetapi juga karier sejumlah anggota Polri jadi kandas lantaran membela tipu muslihat Sambo.
Salah satunya adalah Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo. Melalui sidang etik ia dipecat dari Polri dengan tidak hormat. Padahal, jabatan pria berpangkat melati satu itu masih panjang. Bahkan untuk mendapat bintang (jenderal) bisa diraihnya jika tidak tersangkut kasus Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, (2/9/2022) mengungkapkan, melalui sudang etik, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan dengan tidak hormat.
Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela. Selain itu, Baiquni juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos. Atas putusan itu, Dedi mengatakan, Baiquni mengajukan banding.
Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni dan Komisaris Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.