PT Bahana Line Geram dengan PT Meratus Line, Utang Rp 50 Miliar Belum Juga Dibayarkan

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bahana Line mengaku kesal lantaran PT Meratus Line hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga.

Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.

Hingga kini PT Bahana Line masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait dengan pembayaran utang Rp 50 miliar. Pembayaran utang itu, sesuai putusan PKPU, adalah untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dan Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada.

“Sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda. Utang tetap harus dibayar. Ini sudah merupakan putusan pengadilan niaga,” kata Kuasa Hukum PT Bahana Line, Dr H Syaiful Ma’arif SH CN MH, melalui keterangannya, kemarin.

Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-Sementara di Pengadilan Niaga dengan nomor : 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Dimana, dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

“Namun putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap,” ucapnya.

Baca Juga:  Arogansi dan Rasa Jumawa Meratus Line Kriminalisasi Direksi Bahana Line Tak Didukung Alat Bukti Kuat

Upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari.  

“Permintaan Bahana Lines sederhana saja, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, yaitu ya dibayar utangnya,” ucap Syaiful Maa’rif.

Selain mempersoalkan itu, PT Bahana Line juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Laporan terhadap Meratus tersebut karena Bahana Line keberatan atas penunjukkan kantor akuntan publik “Buntar dan Lisawati” yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.

“Penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait,” katanya lagi.

Dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya. Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Hari Pelanggan Jadi Momentum, PAM JAYA Beri Air Gratis untuk Masjid Istiqlal
BANK Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS
Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi
Program Pembiayaan Bank Jakarta Bikin Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Untung Berlipat
300 Anak Ikuti Lomba Mewarnai Indomaret Fresh Kebayoran Lama dan Dancow FortiGro
Wagub Rano Karno Optimis Program Pembiayaan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Pedagang Pasar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 10:30 WIB

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Sabtu, 5 September 2026 - 09:04 WIB

Hari Pelanggan Jadi Momentum, PAM JAYA Beri Air Gratis untuk Masjid Istiqlal

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

BANK Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB