PT Bahana Line Geram dengan PT Meratus Line, Utang Rp 50 Miliar Belum Juga Dibayarkan

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bahana Line mengaku kesal lantaran PT Meratus Line hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga.

Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.

Hingga kini PT Bahana Line masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait dengan pembayaran utang Rp 50 miliar. Pembayaran utang itu, sesuai putusan PKPU, adalah untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dan Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada.

“Sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda. Utang tetap harus dibayar. Ini sudah merupakan putusan pengadilan niaga,” kata Kuasa Hukum PT Bahana Line, Dr H Syaiful Ma’arif SH CN MH, melalui keterangannya, kemarin.

Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-Sementara di Pengadilan Niaga dengan nomor : 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Dimana, dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

“Namun putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap,” ucapnya.

Baca Juga:  BRI Danareksa Sekuritas Berikan Beasiswa Kepada 15 Mahasiswa

Upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari.  

“Permintaan Bahana Lines sederhana saja, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, yaitu ya dibayar utangnya,” ucap Syaiful Maa’rif.

Selain mempersoalkan itu, PT Bahana Line juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Laporan terhadap Meratus tersebut karena Bahana Line keberatan atas penunjukkan kantor akuntan publik “Buntar dan Lisawati” yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.

“Penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait,” katanya lagi.

Dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya. Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak
Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal
Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual
Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:52 WIB

INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:52 WIB

BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak

Berita Terbaru