Tahanan Narkoba Jenis Sintetis Sebanyak 37,5 Kg Oleh Polres Metro Jakarta Selatan Dibebaskan?

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) mempertanyakan sikap dari penegak hukum, yang diduga telah membebaskan tersangka bandar Narkoba.

Diketahui bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan salah satu wanita bernama NN yang merupakan Pemilik Tembakau Sintetis seberat 37,5 Kilogram.

Pihak kepolisian juga diketahui sudah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, namun saat ini tersangka saat ini dibebaskan oleh penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa berkas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa tersangka terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.

Kadiv Hukum DPP Forza, Hani Sis, SH menerangkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas dengan adanya penyalahgunaan Narkotika.

“Kami akan menanyakan kepada pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, kasus kepemilikan Narkoba berinisial NN yang sedang ditangani,” jelas Hani, Selasa 24 Januari 2023.

Hani menduga bahwa tudingan itu sendiri muncul karena berkas kasus itu sendiri tidak naik hingga ke kejaksaan Jakarta Selatan.

“Karena pada saat proses penyidikan dan penyelidikan berkas sudah disampaikan kejaksaan, namun dianggap tidak lengkap itu dikembalikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan informasi dugaan P20 itu sendiri diterbitkan oleh pihak kepolisian, yang seharusnya P19 selama proses penyidikan dan juga Penyelidikan,” papar Hani.

Baca Juga:  CBA Desak Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Oknum Anggota DPRD DKI Terlibat Judi Sabung Ayam

Menurut Hani, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan selama 20 hari. Apabila berkas dan dokumen belum lengkap maka akan di perpanjang lagi selama 40 hari, berdasarkan KUHAP.

“Jadi bukan berarti P20, tapi seharusnya P19 dulu. Jadi ada perpanjangan 40 hari. Namun bekal ini tidak dilakukan, tapi terbit P20. Artinya dugaan kami kuat kemungkinan ada oknum yang bermain. Untuk itu, Forza mendesak usut tuntas para permainan oknum Penegak Hukum di kasus tembakau sintetis sebanyak 37,5 Kg barang bukti dengan TSK NN,” tegasnya Praktisi Hukum tersebut.

Tertanggal 16 Januari 2023 dengan Surat Pengadaan Propam Nomor: SPSP2/322/I/2023/Bagyanduan bahwa Forza telah melaporkan perihal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri Republik Indonesia.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Sekedar diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia berkantor di Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa
IPPS Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto,  Berantas Narkoba Lebih Agresif dari Saat Pimpin BNN
FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa

Berita Terbaru