Petugas LP Jambi Bisa Disanksi Atas Kasus Kematian Tahanan Jaksa

- Editor

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Mediakarya – Pihak Lembaga Pemasyarakatan Jambi siap menindak tegas apabila ada petugas nya yang terlibat kasus kematian tahanan titipan jaksa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Plt Kepala LP Jambi, Junaidi Rison, di Jambi, Provinsi Jambi, Rabu, menegaskan, apabila nanti ada petugas nya terlibat kasus pembunuhan terhadap tahanan titipan jaksa tersebut pasti diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya oleh pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini belum ada sanksi dari pimpinan terhadap petugas Lapas dan apabila ada petugas yang terbukti terlibat pasti dikenakan sanksi dan terkait adanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan titipan jaksa oleh Kepolisian Jambi, pihak Lapas belum bisa menyampaikan siapa saja identitas pelakunya.

“Untuk itu saya belum dapat menyampaikan nya karena takut akan mengganggu proses penyidikan dan lagi pula itu ranah nya penyidik kepolisian Jambi,” kata dia, dilansir dari antara.

Sebelumnya beberapa hari lalu pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di LP Jambi.

Baca Juga:  Skandal Korupsi PD Migas Kota Bekasi, IAW: DPRD tidak dapat lagi bersembunyi di balik kalimat “Tidak Tahu”

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Komisaris Polisi Indar Wahyu Dwi Septiawan, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Terkait kasus ini, dia juga mengatakan mereka telah memeriksa 24 orang saksi, yang terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang dari LP Jambi. “Iya, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari perkembangan penyidikan, nantinya tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” kata dia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Nisel Gelar Uji Publik Raperda LP2B
Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Nisel Gelar Uji Publik Raperda LP2B

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Berita Terbaru