Mahfud: Wamenkumham Tersangka Bukti KPK Tidak Pandang Bulu

- Penulis

Jumat, 10 November 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.

“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. Memang seharusnya begitu,” kata Mahfud usai upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, Jumat.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi.

“Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan,” tutur Mahfud, dilansir dari antara.

Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

Baca Juga:  Mensos: Rp2,7 Triliun Dana Bansos Tertahan di Bank Himbara

Selain Eddy, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tidak tahu-menahu apa saja yang dikerjakan oleh Yosi. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB