Pengadilan Negeri Biak Siagakan Enam Hakim Tangani Pidana Pilkada

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK, Mediakarya – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiagakan enam tenaga hakim khusus untuk menangani kasus persidangan tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 untuk Biak dan Kabupaten Supiori.

“Sesuai keputusan Mahkamah Agung di setiap lembaga Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah ditetapkan tenaga hakim untuk menangani persidangan tindak pidana pemilu dan pilkada,” kata Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin SH di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, untuk mempercepat peradilan pidana pilkada maka seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana umum atau pidana pemilu dilakukan melalui layanan e-Berpadu.

Diakuinya, untuk kasus sidang pidana pemilu atau pilkada waktunya sangat singkat tujuh hari sudah harus diputus majelis hakim perkara sidang pidana pilkada.

implementasi e-Berpadu ini bertujuan menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Layanan e-Berpadu hadir dalam rangka untuk mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi,” ujar Syawaluddin.

Baca Juga:  Menjaga Kedaulatan Rakyat: Kritik Ideologis Atas Wacana Pilkada Tertutup

Syawaluddin mengatakan, pelaksanaan e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik seluruh lembaga peradilan di Indonesia.

Penerapan e-Berpadu, menurut Syawaluddin, berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Peraturan MA No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Syawaluddin mengatakan, dengan layanan e-Berpadu pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Negeri akan lebih cepat tanpa harus bertemu.

“Ya, jika syarat atau permohonan pelimpahan berkas perkara pidana sudah lengkap melalui layanan e-Berpadu kurang lebih satu jam sudah diproses pengadilan untuk ditindaklanjuti sampai ke tahapan penentuan waktu persidangan,” katanya, dilansir dari antara.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2024 tidak ada kasus pidana pemilu disidangkan atau nol kasus pidana. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z
Buntut Karhutla 4 Bulan Tak Padam, Prabu Peduli Lingkungan Desak Raja Juli Antoni Mundur
Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Analis Politik Sentil Golkar: Citra Hancur Diterpa Korupsi, Kader Bekasi Malah Paksakan Istri Tersangka KPK Jadi Ketua
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Buntut Karhutla 4 Bulan Tak Padam, Prabu Peduli Lingkungan Desak Raja Juli Antoni Mundur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terbaru

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein (ist)

Hukum

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:22 WIB