Ogah Pilih Calon Kepala Daerah Tersandera Hukum, 5 Mantan PK Partai Golkar Dukung Pasangan Herkos-Solihin

- Editor

Kamis, 12 September 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mantan PK Partai Golkar saat menyatakan dukungannya pada pasangan Herkos-Solihin (Ist)

Sejumlah mantan PK Partai Golkar saat menyatakan dukungannya pada pasangan Herkos-Solihin (Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Dukungan terhadap pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara (Herkos)-Solihin untuk maju pada pilkada Kota Bekasi terus mengalir.

Kali ini datang dari 5 mantan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kota Bekasi periode 2015-2020. Kelima PK yang menyatakan mendukung Paslon Heri Koswara – Solihin itu antara lain, mantan PK Pondok Melati, mantan PK Rawalumbu, mantan PK Jatisampurna, mantan PK Bantargebang, dan mantan PK Mustika Jaya.

Mantan PK Partai Golkar Kecamatan Jatisampurna, Mustofa Karyana menegaskan, bahwa keputusan dirinya dan sejumlah mantan pengurus PK lainnya untuk bergabung dan mendukung pasangan Heri Koswara-Solihin lantaran Paslon Wali Kota tersebut dinilai memiliki integritas..

“Dari tiga pasangan, calon wali kota dan calon wakil wali kota, kami menilai hanya Heri Koswara dan Solihin sosok yang dinilai bersih dan tidak tersandera dengan persoalan hukum. Sedangkan dua paslon kainnya tentu masyarakat sudah bisa menilainya,” ujar Mustofa kepada Mediakarya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:  BPKP Awasi Program Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia

Mustofa mengaku enggan memilih calon kepala daerah yang memiliki sejumlah kasus hukum. “Kita khususnya masyarakat Kota Bekasi sudah capai dipimpin kepala daerah yang tersandera dengan kasus hukum,” katanya.

Meski tidak ada satupun manusia yang sempurna, namun Mustofa meyakini pasangan Heri-Solihin dinilai tidak memiliki resistensi persoalan hukum dan dapat menghambat proses pembangunan ketika suatu saat nanti terpilih menjadi kepala daerah.

Sebelumnya, LSM Tri Nusa Kota Bekasi melaporkan calon Wali Kota Bekasi yang juga mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan sejumlah kasus korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, sejumlah aktivis mahasiswa melaporkan mantan Kadisdik Kota Bekasi yang juga calon Wali Kota, Uu Saeful Mikdar ke aparat penegak hukum (APH) terkait adanya temuan BPK di dinas Pendidikan Kota Bekasi yang mencapai Rp 7 Miliar. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK

Rabu, 7 Okt 2026 - 01:56 WIB