JAKARTA, Mediakarya – Buntut pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa Pilkada serentak 2024 melibatkan partai cokelat (Parcok) sepertinya bakal memasuki babak baru.
Pernyataan Hasto yang diduga menyudutkan institusi tertentu itu, terkait dengan keterlibatan parcok tersebut untuk memenangkan pasangan calon pilkada di luar PDIP.
Akibatnya, sejumlah kader PDIP yang berhasil memenangi pilkada 2024 lalu, yang diduga pernah terlibat dalam sejumlah kasus korupsi mulai ketar-ketir lantaran tengah dibidik oleh lembaga penegak hukum.
Berdasarkan laporan dari internal KPK, bahwa sejumlah politisi PDIP yang bertarung pada Pilkada lalu telah dilaporkan ke KPK.
Terkait dengan adanya wacana KPK yang akan memanggil sejumlah politikus PDIP, LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya meminta publik tidak berasumsi bahwa penegakkan hukum yang dilakukan KPK itu sangat politis.
Seperti belum lama ini Tri Nusa Kota Bekasi telah melaporkan mantan Wali Kota Bekasi yang juga politisi PDIP ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi, bahwa pihaknya melaporkan Wali Kota Bekasi ke KPK tidak ada pesanan dari partai manapun. Namun karena adanya temuan dugaan pelanggaran pidana korupsi.
“Jangan karena sosok yang kami laporkan itu merupakan Ketua DPC PDIP Kota Bekasi, kemudian jika nanti ada pemanggilan KPK lantas dikaitkan dengan unsur politik, itu tentu tidak fair,” ujar pria yang disapa Mandor Baya ini kepada Mediakarya, Ahad (29/12/2024).
Terkait dengan laporan dugaan kasus korupsi maupun kasus tindak pidana lainnya yang melibatkan sejumlah pejabat di Kota Bekasi, Mandor Baya mengaku akan mendorong aparat penegak hukum (APH) baik itu Polri, KPK dan Kejagung agar bertidak profesional.
“Kasus yang saat ini ditangani oleh Mabes Polri terkait dengan dugaan penggunaan nama palsu Ketua KORMI Kota Bekasi tengah berjalan di Mabes Polri. Dan kami terus akan mengawal kasus ini dan kasus lainnya di KPK maupun Kejagung hingga ada kepastian hukum,” tegasnya.
KPK Tetapkan Tersangka Hasto Kristiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.
Setyo menegaskan, bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum. Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.