Kejagung Melawan, Vonis Terhadap Bos Timah Lukai Hati Rakyat

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi saat menemui Harvey Moeis saat persidangan kasus PT Timah.

Sandra Dewi saat menemui Harvey Moeis saat persidangan kasus PT Timah.

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung menilai vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa bos timah Tamron alias Aon cs oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan banding terhadap putusan keempat terdakwa tersebut

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keteranganya, Ahad (29/12/2024).

Selain itu, dalam memutus perkara tersebut, Majelis hakim yang memutus perkara Tamron Cs kata Harli tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat adanya praktik korupsi tersebut.

Pasalnya, menurut Harli, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut jadi pihak yang paling merasakan dampak dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutus bersalah Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa VIP, Achmad Albani selaku Manajer Operasional CV VIP, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP dan Kwan Yung Alias selaku pengepul bijih timah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka pun masing-masing divonis 8 dan 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Polsek Pasar Minggu Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan BBM

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi timah ini, sebelumnya dalam sidang tuntutan baik Tamron maupun ketiga terdakwa dituntut lebih berat oleh Jaksa Penuntut Umum ketimbang vonis yang diputus Majelis hakim.

Adapun Tamron oleh Jaksa sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 3,5 triliun.

Sementara Albani, Hassan Tjie dan Buyung dituntut 8 tahun dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ketiganya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” kata jaksa di persidangan.

Sementara itu, untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Berita Terbaru

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Headline

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB