Hasil Temuan BPK, LSM Trinusa Bekasi Raya Minta Insentif PPJ Kota Bekasi Dikembalikan ke Kas Negara

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi mengungkap adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Bekasi.

Berdasarkan data yang diperoleh, LSM Tri Nusa menemukan adanya kejanggalan dalam penerimaan insentif yang diterima oleh OPD dinas terkait.

“Atas temuan itu, kemudian kami menyambangi kantor BPK perwakilan Jawa Barat dan meminta klarifikasi. Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa pihak Pemkot Bekasi harus mengembalikan dana sebesar 19 miliar rupiah,” ujar pria yang akrab disapa Mandor Baya ini kepada Mediakarya, Rabu (8/1/2025).

Mandor Baya menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh, bahwa penerima pajak penerangan jalan dari PLN adalah per-triwulan. Dari triwulan pertama hingga triwulan keempat sudah disalurkan kepada masing-masing OPD.

Baca Juga:  Jaksa Agung Tunjuk 45 Penyidik Koneksitas Usut Korupsi Satelit Kemenhan

Menurut dia, dari triwulan pertama hingga triwulan keempat sudah disalurkan kepada masing-masing penerima. Yakni Sekda, Bappeda, DMSDA/PUPR, BPKAD senilai R19 miliar.

“Akan tetapi dalam PP 69 dan UU no 17 THN 2003 ini dianggap kurang tepat,
Oleh karena itu kami LSM Tri Nusa melakukan klarifikasi kepada BPK terkait dengan laporan temuan LHP BPK, maka harus di kembalikan bagi penerima PPJ tersebut ke kas negara atau daerah,” katanya

LSM Tri Nusa menilai bahwa penerima insentif itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 THN 2003.

“Kami meminta kepada BPK mengambil sikap tegas atas temuan tersebut, jika memang harus dikembalikan kepada kas negara,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB