Pengamat Desak Kejari Tidore Ungkap Dalang Korupsi Pukesmas Galala, Usai Tangkap 3 ASN

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA: Kejaksaan Negeri Tidore, baru saja menetapkan 4 tersangka berinisial AM, SYM, AMD, dan YS ditetapkan berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan bernomor TAP-01 hingga TAP-04, tertanggal 4 Februari 2025.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini mendapatkan perhatian dari Praktisi Hukum lulusan Magister Hukum Universitas Nasional, Jakarta Sumarjo Makitulung.

Menurutnya, kasus korupsi di Tidore yang melibatkan beberapa orang ASN ini tidak sejalan dengan intruksi presiden soal pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Asta Cita.

“Ini sungguh tragis, ditengah-tengah Presiden Prabowo memberantas Korupsi, malah ada temuan korupsi pukesmas di Tidore dan sudah ditangkap beberapa ASN yang terlibat korupsi,” kata Sumarjo, saat dihubungi awak media, Rabu (5/2).

Tak hanya itu, Sumarjo mendesak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, agar mendalami keterlibatan Aktor-Aktor selain keempat tersangka dalam kasus Gedung Puskesmas Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Saat inikan yang sudah ditangkap baru Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Tidore, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang Kontraktor. Saya yakin masih banyak aktor yang terlibat didalam kasus korupsi ini,” kata Sumarjo.

Sumarjo menegaskan, Jaksa harus mengupas habis aktor-aktor yang turun terlibat menikmati Uang Korupsi Gedung Puskesmas Galala tersebut.

“Masyarakat Tidore harus percaya kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tidore supaya berani mengungkap siapa dalang dibalik kasus korupsi tersebut,” ucap.

Lebih lanjut, Sumarjo juga meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindak ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut untuk di nonaktifkan. Karena telah melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Seperti yang sudah sering terjadi, BKN biasanya langsung turun tangan untuk mengnonaktifkan status ASN para tersangka,” tuturnya.

Baca Juga:  KPK Sebut Pelayanan Publik Masih Jadi Sektor Rentan Korupsi

Oleh karena itu, Sumarjo menuturkan yang terpenting adalah pihak Kejaksaan harus jujur dan terbuka memberikan mengungkap kasus korupsi inio hingga tuntas.

“Mulai dari atas perintah siapa uang itu dikorupsi, dan digunakan untuk apa saja,harus dijelaskan.
Sehinggah publik dapat mengetahui secara detail terkait Dugaan korupsi Pembangunan puskesmas galala, Mengingat bahwa Puskesmas(pusat kesehatan Masyarat),Ini adalah upaya negara Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya,” kata Sumarjo.

Baginya, Jaksa jangan sungkan-sungkan untuk membongkar tersangka lain. Karena, Kejaksaan telah memiliki bukti permulaan yang cukup, minimal satu barang bukti berupa Dokumen proyek.

“Saya rasa sebelum Jaksa meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sudah mendapatkan titik terang, terkait siapa dalang dan keterlibatan Aktor-Aktor yang terlibat,” ucapnya.

Sumarjo berharap, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan bisa mengungkap aktor dibalik Korusi ini.

“Saya yakin, kinerja para pengadil di Kejaksaan sedang menjadi perhatian publik, maka dari itu saya yakin Kejaksaan Negeri Tidore Independen dan tidak bisa di Intervensi oleh pihak mana pun,” tutup Sumarjo.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan penahanan tersangka telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis internal kejaksaan serta hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses hukum yang sah. Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah sebelum menetapkan para tersangka,” ujar Widi Trismono.

Ke empatnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
LPKAN Desak Usut Dugaan Pengaturan Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes
Pom Bensin Di Amandraya Diduga Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen
Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi Evaluasi
Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri
Jembatan Merah Putih Presisi di Nias Selatan Diresmikan dan Siap Dibangun Permanen Pada 2027
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:56 WIB

NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:11 WIB

LPKAN Desak Usut Dugaan Pengaturan Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi Evaluasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi di Nias Selatan Diresmikan dan Siap Dibangun Permanen Pada 2027

Berita Terbaru