JAKARTA, Media Karya-Dinas sumber daya air (SDA) DKI Jakarta dalam sorotan tajam. Pasalnya pembayaran lahan yang berlokasi di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, senilai Rp 270 miliar oleh Dinas SDA DKI Jakarta, menuai masalah. Sebab, kuat dugaan terjadi penyimpangan dalam proses pembayaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dibayar tersebut dalam kondisi penetapan lokasi (Penlok) mati serta sertifikat masih dalam proses sengketa. Sehingga, muncul dugaan telah terjadi tindak korupsi senilai Rp 270 M.
“Jika kasus ini benar terjadi, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah Plt Kepala dinas sumber daya air (SDA) Ika Agustin dan beberapa Pejabat Pemprov DKI Jakarta, karena telah meloloskan pembayaran di akhir penutupan anggaran pada tanggall 30 Desember 2024 pukul 22,37 Wib,”ujar sumber Media Karya, Jumat (2/5/2025).