Kuasa Hukum PT Active Marine Industries Ajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi

Oplus_0

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum PT Active Marine Industries, Bottor Erikson Pardede,S.H,,M.H.,dan Harris Hutabarat, S.H., mengajukan Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi atas Perkara Perdata No 2260 K.PDT/2025 dan Perlindungan Hukum.

Permohonan pemantauan proses hukum tersebut diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan MA. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Sekertaris Mahkamah Agung, Jaksa Agung Cq Jaksa Agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus).

“Kami memohon pemantauan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan atas perkara perdata Kasasi yang masih dalam proses memeriksa perkara dengan Register Perkara No 2260 K.PDT/2025,” kata Bottor Erikson Pardede, Jumat (4/7/2025).

Menurut Erikson, alasan pihaknya mengajukan permohonan pemantauan persidangan yang diminta para kuasa Hukum Lim Siew Lan kepada jajaran pejabat tinggi Mahkamah Agung, sebeb Roliati bukan merupakan Pemegang Saham PT Active Marine Industries. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang kemudian memberikan saham kepadanya itu merupakan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.

“Maka untuk dan atas nama klien kami, maka kami memohon kepada Mahkamah Agung kiranya memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Diharapkan majelis hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Lim Siew Lan selaku korban dan selaku kakak ipar klien kami,” ungkap Erikson.

Erikson menilai, akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Roliati bersama-sama dengan Ahmad Rustam Ritonga,S.H.,M.H., lanjut Erikson, Ny. Lim Siew Lan mengalami kerugian cukup besar.

Sementara itu, Harris Hutabarat,SH menjelaskan kronologis kasus tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan senilai Rp.8.750.000.000, atau Rp8.7 miliar lebih milik Lim Siew Lan selaku komisaris dan pemegang saham PT Active Marine Industires. Di mana sebelumnya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai terpidana yakni Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga,SH.MH.

Keduanya telah terbukti bersama-sama (dalam berkas perkara terpisah) milik Lim Siew Lan selaku komisaris dan pemegang saham PT. Active Marine Industires.

“Jadi pencurian uang Rp8.7 miliar yang dilakukan Roliati dan Ahmad Rustam Ritongga,SH.,MH itu, mereka berdua mendalilkan uang tersebut sebagai honor pengacara dari PT Active Marine Industries,” terang Harris Hutabarat,SH.

Seperti diketahui, menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 1302/BP/Dlg/KA/2024 tertanggal 16 Desember 2024 perihal Pemantauan atas permohonan Perlindungan Hukum dan Pemantauan Perkara Pidana dengan Terdakwa atas nama Roliati No. 1712 K/Pid/2024 yang telah diputus pada tanggal 12 November 2024, dengan pidana Penjara 1 (satu) tahun penjara.

Putusan Kasasi Pidana atas nama Roliati No. 1712 K / PID/2024 oleh Mahkamah Agung RI tertanggal 12 November 2024 yang pada intinya menyatakan Terdakwa Roliati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang berlanjut dan dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Putusan Kasasi Pidana atas nama Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH No. 1135 K / PID/2025 oleh Mahkamah Agung RI tertanggal 04 Juni 2025 yang pada intinya menyatakan menolak permohonan Kasasi Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH, sehingga oleh karena itu mengacu kepada Putusan Pengadilan Tinggi Kepri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang berlanjut dan dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Bahwa Roliati dan Ahmad Rustam Ritongga,SH.,MH telah terbukti bersama-sama (dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang berlanjut senilai Rp. 8.750.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) milik Lim Siew Lan/ komisaris dan pemegang saham PT. Active Marine Industires, yang mana Roliati dan Ahmad Rustam Ritongga,SH.,MH mendalilkan sebagai honor pengacara dari PT Active Marine Industries.

Selanjutnya, saat ini Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga,SH.MH berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen PT Active Marine Industries yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dengan register perkara pidana sebagai berikut: Terdakwa atas nama Roliati No 260/Pid.B/2025/PN.BTM tertanggal 21 April 2025;
Terdakwa atas nama Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH No. 261/Pid.B/2025/PN.BTM tertanggal 21 April 2025.

Terkait dengan kasus tersebut, Polda Kepri pada tanggal 27 Mei 2025 telah menetapkan Roliati sebagai tersangka dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industries senilai Rp. 8.451.974.991 (delapan miliar empat ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu Rupiah) sebagaimana berdasarkan Laporan Investigasi yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan di Jakarta tertanggal 06 Juni 2024.

Diketahui, setelah meninggalnya Mr. Lim Siang Huat pada tanggal 06 Juni 2021 selaku direktur dan pemegang saham PT Active Marine Industries. Roliati yang notabenenya sebagai karyawan menyatakan dirinya sebagai pemegang saham PT. Active Marine Industries sebesar 25 % berdasarkan sepucuk surat tulisan tangan Roliati (mengingat Mr. Lim Siang Huat adalah Warga Negara Singapura dan tidak bisa menulis atau membaca tulisan bahasa indonesia) tertanggal 29 April 2010.

“Ini tentunya merupakan klaim dan pernyataan yang menyesatkan. Terbukti selama Mr. Lim Siang Huat masih hidup, terjadi beberapa kali perubahan pemegang saham dan direksi namun nama Roliati tidak pernah tercatat sebagai komisaris/direktur/pemegang Saham PT Active Marine Industries,” jelasnya.

Sementara, Ahmad Rustam Ritonga, SH.,MH mendalilkan sebagai kuasa hukum pribadi Mr. Lim Siang Huat termasuk kuasa hukum PT. Active Marine Industries kemudian menyelenggarakan RUPS dan meminta kepada Ny. Lim Siew Lan sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas saat tersebut untuk melakukan RUPS PT Active Marine Industries oleh karena adanya wasiat dari Mr. Lim Siang Huat yakni berupa Perjanjian Kerja antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH tertanggal 20 Mei 2021.

“Oleh karena Ny. Lim Siew Lan sebagai warga Negara Singapura tidak memahami aturan yang berlaku di indonesia secara utuh dan mempercayai atas wasiat atau Perjanjian Kerja tertanggal 20 Mei 2021 yang disampaikan oleh kuasa hukum pribadi dan perusahaan PT Active Marine Industries, maka terselenggaralah RUPS tersebut,” kata Harris.

Namun faktanya, kata Harris, terungkap bahwa ternyata dokumen-dokumen yang digunakan oleh Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH diduga kuat adalah dokumen palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *