Gate Milik Paguyuban RSNK Telah Disegel Dan Ditutup Paksa Karena Ilegal, Kini Buka Gate Baru

KOTA BEKASI, Mediakarya – Polemik antara PT. Mitra Patriot (PTMP) dengan Paguyuban RSNK terus berlanjut hingga meja persidangan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap persidangan dengan No. 582/Pdt.G/ 2024/PN. Bks.

Namun, Paguyuban kembali mengambil langkah mengejutkan dengan membuka Gate baru yang berada persis di samping Terminal Damri yang berada di jalan Tawes Raya. Hal ini disesalkan oleh Kuasa Hukum PTMP, Sofyan,SH.

Menurut Sofyan, tindakan yang diambil oleh Paguyuban RSNK adalah sebuah tindakan ilegal yang tidak menghormati hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal, karena berdasarkan hasil persidangan di pengadilan negeri hakim sudah menyampaikan untuk tidak merubah objek perkara dalam hal ini ruko RSNK 1 2 dan 3 gitu ya agar posisinya tetap seperti di awal,” ujar Sofyan pada Senin (07/07/25).

Dikatakan Sofyan bahwa tindakan Paguyuban RSNK dengan membuka pintu keluar masuk dengan alasan untuk penghuni ruko tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena telah merubah objek yang saat ini masih berjalan di PN Kota Bekasi.

“Artinya tindakan dari paguyuban membuka pintu keluar masuk baru di belakang itu adalah tindakan melawan hukum dan tindakan mengangkangi proses persidangan yang sedang berjalan di pengadilan negeri kota Bekasi,” imbuhnya.

Ia kembali menegaskan bahwa atas tindakan dari paguyuban RSNK ini, pemerintah Kota Bekasi harus berani bersikap. Karena tindakan itu sangat jelas merugikan PTMP sebagai pihak yang dikuasakan Pemkot Bekasi untuk mengelola lahan parkir di lokasi tersebut.

“Kami minta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan agar pintu yang dibuka secara paksa oleh paguyuban bisa ditutup kembali. hal ini untuk memastikan hak PTMP bisa berjalan seperti semula,” pintanya.

Namun begitu, pihak PTMP tidak ambil pusing, PTMP tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meyakini bahwa Pemkot Bekasi, maupun Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat melihat hal itu sebagai bahan pertimbangan atas kasus tersebut.

Sekedar diketahui bahwa gate tersebut di buka pada 10 Juni dan dipasang Barier Gate pada tanggal 24 Juni. Apa yang dilakukan oleh Paguyuban RSNK ini tentu mengganggu kegiatan operasional parkir dan pelayanan kepada pengguna serta pelanggan parkir RSNK.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi didampingi kepolisian telah melakukan penutupan dan penyegelan gate yang dikelola Paguyuban RSNK pada Selasa 25 Februari 2025 lalu. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *