Gate Milik Paguyuban RSNK Telah Disegel Dan Ditutup Paksa Karena Ilegal, Kini Buka Gate Baru

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Polemik antara PT. Mitra Patriot (PTMP) dengan Paguyuban RSNK terus berlanjut hingga meja persidangan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap persidangan dengan No. 582/Pdt.G/ 2024/PN. Bks.

Namun, Paguyuban kembali mengambil langkah mengejutkan dengan membuka Gate baru yang berada persis di samping Terminal Damri yang berada di jalan Tawes Raya. Hal ini disesalkan oleh Kuasa Hukum PTMP, Sofyan,SH.

Menurut Sofyan, tindakan yang diambil oleh Paguyuban RSNK adalah sebuah tindakan ilegal yang tidak menghormati hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal, karena berdasarkan hasil persidangan di pengadilan negeri hakim sudah menyampaikan untuk tidak merubah objek perkara dalam hal ini ruko RSNK 1 2 dan 3 gitu ya agar posisinya tetap seperti di awal,” ujar Sofyan pada Senin (07/07/25).

Dikatakan Sofyan bahwa tindakan Paguyuban RSNK dengan membuka pintu keluar masuk dengan alasan untuk penghuni ruko tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena telah merubah objek yang saat ini masih berjalan di PN Kota Bekasi.

“Artinya tindakan dari paguyuban membuka pintu keluar masuk baru di belakang itu adalah tindakan melawan hukum dan tindakan mengangkangi proses persidangan yang sedang berjalan di pengadilan negeri kota Bekasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPU Sorong-Papua Barat Daya Temukan 217 Botol Tinta Rusak

Ia kembali menegaskan bahwa atas tindakan dari paguyuban RSNK ini, pemerintah Kota Bekasi harus berani bersikap. Karena tindakan itu sangat jelas merugikan PTMP sebagai pihak yang dikuasakan Pemkot Bekasi untuk mengelola lahan parkir di lokasi tersebut.

“Kami minta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan agar pintu yang dibuka secara paksa oleh paguyuban bisa ditutup kembali. hal ini untuk memastikan hak PTMP bisa berjalan seperti semula,” pintanya.

Namun begitu, pihak PTMP tidak ambil pusing, PTMP tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meyakini bahwa Pemkot Bekasi, maupun Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat melihat hal itu sebagai bahan pertimbangan atas kasus tersebut.

Sekedar diketahui bahwa gate tersebut di buka pada 10 Juni dan dipasang Barier Gate pada tanggal 24 Juni. Apa yang dilakukan oleh Paguyuban RSNK ini tentu mengganggu kegiatan operasional parkir dan pelayanan kepada pengguna serta pelanggan parkir RSNK.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi didampingi kepolisian telah melakukan penutupan dan penyegelan gate yang dikelola Paguyuban RSNK pada Selasa 25 Februari 2025 lalu. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB