Respon Aspirasi Sejumlah Pengurus DPW, Repro Segera Gelar KLB

Foto: Istimewa

JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Jendral (Sekjen) Relawan Prabowo (Repro) Abdul Rakhman merespon desakan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di 38 provinsi untuk merombak susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang dinilai sudah tak efektif.

“Tentunya kami segera merespon aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan pengurus DPW. Karena membangun organisasi yang sehat membutuhkan perhatian terhadap berbagai aspek, mulai dari komunikasi yang baik hingga pengembangan budaya organisasi yang positif,” ujar Rakhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dia pun menilai desakan perombakan susunan kepengurusan DPN ini bukan semata-mata permintaan personal, namun melainkan permintaan dari seluruh pengurus DPW di 38 provinsi, sebagai bentuk kecintaan mereka terhadap organisasi Repro.

“Konsolidasi terus kami lakukan mengingat Kongres Luar Biasa (KLB) akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kepengurusan pusat harus terus bersinergi bersama seluruh pengurus daerah, guna tetap menjaga dan mengawal pemerintahan pak Prabowo hingga 2034,” kata Rakhman.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengatakan bahwa Repro bukan sekedar kelompok relawan tetapi juga organisasi yang terbukti loyalitasnya hingga ke basis-basis bawah yang memiliki militansi yang tinggi.

“Repro memiliki 38 pengurus DPW di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan secara real bahwa kepengurusan itu ada, bukan catatan nama-namanya saja,” kata Iskandar.

Iskandar menilai, jika pengurus daerah tak mampu menjalin komunikasi dengan baik dengan pengurus pusat, maka pengurus daerah wajib mengevaluasi keberadaan ketua umum.

Selain itu, jika komunikasi yang terbangun antara pengurus pusat dan daerah tak berjalan efektif, perlu dipertanyakan legitimasi seorang ketua umum.

“Artinya, jika ketum Repro sudah tak mendapat legitimasi dari pengurus daerah, perlu dilakukan perombakan organisasi ini melalui kongres luar biasa atau KLB,” ucapnya.

Tentunya, lanjut Iskandar, pelaksanaan KLB itu sudah diatur dalam AD ART organisasi ini.

“Dalam organisasi, pelaksanaan KLB merupakan hal yang biasa, sepanjang itu dilakukan dengan mekanisme organisasi yang telah diatur dalam AD ART, maka itu sah-sah saja,” ucapnya.

Dia pun menyebut, dengan KLB itu diharapkan terbentuk kepengurusan baru. “Dengan terbentuknya kepengurusan baru diharapkan dapat terbangun sinergitas antara DPN dan DPW seluruh Indonesia,” pungkas Iskandar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *