Haidar Alwi: Transfer Data ke AS Belum Sah, Media Harus Luruskan Fakta demi Kedaulatan Digital

Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi menyerukan kepada seluruh media nasional untuk tidak tergesa-gesa dalam menarasikan kebijakan negara, terutama yang menyangkut hak dan data pribadi rakyat.

Dalam menanggapi pernyataan resmi dari Gedung Putih tentang pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai, Haidar Alwi menekankan bahwa komitmen tersebut belum sah secara hukum di Indonesia.

Untuk itu, Haidar mengingatkan bahwa martabat digital bangsa tidak boleh dikompromikan oleh euforia diplomatik.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis dokumen resmi Fact Sheet berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”, yang menyebutkan bahwa:

“Indonesia will provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States through recognition of the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.” Sumber: www.whitehouse.gov

Namun, kata Haidar, pernyataan tersebut hanyalah bentuk komitmen politik internasional, sebab belum memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia.

Padahal, dalam sistem hukum nasional, terutama menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *