Haidar Alwi: Transfer Data ke AS Belum Sah, Media Harus Luruskan Fakta demi Kedaulatan Digital

- Editor

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi. (Ist)

Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi menyerukan kepada seluruh media nasional untuk tidak tergesa-gesa dalam menarasikan kebijakan negara, terutama yang menyangkut hak dan data pribadi rakyat.

Dalam menanggapi pernyataan resmi dari Gedung Putih tentang pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai, Haidar Alwi menekankan bahwa komitmen tersebut belum sah secara hukum di Indonesia.

Untuk itu, Haidar mengingatkan bahwa martabat digital bangsa tidak boleh dikompromikan oleh euforia diplomatik.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis dokumen resmi Fact Sheet berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”, yang menyebutkan bahwa:

“Indonesia will provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States through recognition of the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.” Sumber: www.whitehouse.gov

Namun, kata Haidar, pernyataan tersebut hanyalah bentuk komitmen politik internasional, sebab belum memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia.

Padahal, dalam sistem hukum nasional, terutama menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan:

  1. Memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi,
  2. Telah disepakati adanya appropriate safeguards atau mekanisme pengikatan hukum, atau
  3. Mendapatkan persetujuan eksplisit (opt-in) dari pemilik data.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada peraturan turunan dari UU PDP yang mengatur secara formal pengakuan negara “memadai”, dan Amerika Serikat belum termasuk dalam daftar tersebut.

Media Jangan Jadi Corong Kesepakatan Ekonomi Elit

Dalam laporan Reuters yang juga terbit pada 22 Juli 2025, dijelaskan bahwa paket kesepakatan Indonesia-AS meliputi:

  • Penurunan tarif bea masuk AS dari rencana 25% menjadi 19%,
  • Pembatalan tarif terhadap aliran data digital,
  • Dukungan Indonesia atas moratorium bea elektronik di WTO.
    (Sumber: www.reuters.com)

Haidar Alwi menilai bahwa banyak media nasional terlalu cepat menarik kesimpulan seolah-olah pengakuan terhadap AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai sudah resmi berlaku.

Baca Juga:  Haidar Alwi Sebut Filosofi Prabu Siliwangi Jawab Tantangan Moral Bangsa

Padahal, pernyataan tersebut masih harus dikaji dan diimplementasikan melalui proses legislasi dan pengawasan publik.

“Kalau media tidak hati-hati, publik bisa percaya bahwa data mereka telah sah dikirim ke luar negeri, padahal payung hukumnya belum ada. Ini sangat berbahaya,” tegas Haidar Alwi seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Rabu (23/7/2025).

Ia meminta agar media berperan sebagai penjernih informasi, bukan justru menyebarkan narasi yang menguntungkan elite ekonomi atas nama kerja sama internasional.*

Empat Langkah Korektif demi Martabat Digital Rakyat

Haidar Alwi menyampaikan empat poin penting sebagai jalan tengah antara diplomasi dan kedaulatan digital:

  1. Keterbukaan Publik: Pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat secara jujur bahwa pengakuan terhadap AS belum berlaku secara legal.
  2. Regulasi Formal: DPR dan lembaga pelaksana harus segera menyusun aturan turunan tentang daftar negara memadai sesuai Pasal 55–56 UU PDP.
  3. Audit Independen: Setiap kerja sama transfer data harus tunduk pada audit dari lembaga pengawas independen berbasis negara.
  4. Media Luruskan Narasi: Media wajib membedakan antara rencana dagang dan implementasi hukum. Jangan ada framing yang menyesatkan publik seolah-olah semua sudah sah.

Haidar Alwi juga mengingatkan bahwa dunia sedang memasuki era geopolitik digital. “Data pribadi rakyat adalah sumber kekayaan abad ke-21. Jangan dikorbankan demi diskon tarif,” tegas Haidar Alwi.

Berdasarkan hasil verifikasi dari berbagai sumber, seperti White House, Reuters, serta analisis hukum dari situs dlapiperdataprotection.com dan firma hukum Makarim & Taira S., transfer data pribadi dari Indonesia ke AS memang disebut dalam kesepakatan dagang, namun belum sah menurut hukum nasional karena tidak adanya aturan pelaksana dan pengakuan resmi dari otoritas PDP Indonesia.

“Mari kita dukung diplomasi dagang yang sehat, tapi jangan pernah menggadaikan kedaulatan digital bangsa hanya karena janji potongan tarif. Media punya tanggung jawab moral untuk meluruskan fakta,” imbaunya.

Dengan begitu, kata Haidar, bangsa ini tidak hanya punya data, tapi juga punya martabat.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB