Kasus Jual Kontrakan Murah, Pemkot Bekasi Telusuri Penerbitan Letter C

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe

KOTA BEKASI, Mediakarya –  Pemerintah Kota Bekasi akan segera melakukan tindak lanjut terkait terbitnya girik Letter C dalam kasus jual kontrakan murah yang terjadi di kampung Pulo Gede, kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat yang viral beberapa waktu belakangan.

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi atas kasus tersebut.

“Sebelumnya kita sudah lakukan investigasi, teman-teman distaru juga kemudian juga kita mohon kepada teman-teman kepada Lurah dan Camat untuk melakukan investigasi lapangan jadi kita sudah kita mulai menerima data,” ujar Bobihoe kepada media usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (28/07/25).

Lebih lanjut Bobihoe juga menerangkan bahwa Biro Hukum Pemkot Bekasi akan melakukan pendampingan kepada para korban penipuan yang mencapai 77 orang dengan kerugian mencapai lebih dari 4 miliar rupiah.

“Dari biro hukum, akan melakukan pendampingan hukum, menerima data dari sahabat-sahabat kita warga yang kena tipu tersebut,” katanya.

Baca Juga:  BNPP dan ANRI Resmikan Galeri Arsip Perbatasan di PLBN Skouw

Pemkot juga akan menggandeng Polres Metro Bekasi Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi serta Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengungkap terbitnya Letter C atas tanah yang diperkarakan tersebut.

“Data yang ada, semua kita coba rangkum dan insyaallah saya pastikan dalam Minggu ke depan kita dapat menyelesaikan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa kasus dugaan penipuan jual kontrakan murah menimbulkan korban yang sangat banyak. Kerugian para korban bervariasi antara 30 juta hingga yang terbesar mencapai 420 juta rupiah.

Tersangka berinisial K dan UY telah diamankan polisi ketika kabur ke Cilacap, Jawa Tengah setelah kasus tersebut viral dan dilaporkan ke polisi.

Tersangka K (48 tahun ) dan UY (54 tahun) diamankan polisi setelah aksinya menipu sejumlah korban viral dan dilaporkan ke polisi. Pelaku melakukan aksi penipuan selama 2 tahun, sejak Juni 2023 dan terkahir Juni 2025 lalu. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:24 WIB

YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB