Kasus Jual Kontrakan Murah, Pemkot Bekasi Telusuri Penerbitan Letter C

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe

KOTA BEKASI, Mediakarya –  Pemerintah Kota Bekasi akan segera melakukan tindak lanjut terkait terbitnya girik Letter C dalam kasus jual kontrakan murah yang terjadi di kampung Pulo Gede, kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat yang viral beberapa waktu belakangan.

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi atas kasus tersebut.

“Sebelumnya kita sudah lakukan investigasi, teman-teman distaru juga kemudian juga kita mohon kepada teman-teman kepada Lurah dan Camat untuk melakukan investigasi lapangan jadi kita sudah kita mulai menerima data,” ujar Bobihoe kepada media usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (28/07/25).

Lebih lanjut Bobihoe juga menerangkan bahwa Biro Hukum Pemkot Bekasi akan melakukan pendampingan kepada para korban penipuan yang mencapai 77 orang dengan kerugian mencapai lebih dari 4 miliar rupiah.

“Dari biro hukum, akan melakukan pendampingan hukum, menerima data dari sahabat-sahabat kita warga yang kena tipu tersebut,” katanya.

Pemkot juga akan menggandeng Polres Metro Bekasi Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi serta Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengungkap terbitnya Letter C atas tanah yang diperkarakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *