Kasus Jual Kontrakan Murah, Pemkot Bekasi Telusuri Penerbitan Letter C

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe

KOTA BEKASI, Mediakarya –  Pemerintah Kota Bekasi akan segera melakukan tindak lanjut terkait terbitnya girik Letter C dalam kasus jual kontrakan murah yang terjadi di kampung Pulo Gede, kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat yang viral beberapa waktu belakangan.

Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi atas kasus tersebut.

“Sebelumnya kita sudah lakukan investigasi, teman-teman distaru juga kemudian juga kita mohon kepada teman-teman kepada Lurah dan Camat untuk melakukan investigasi lapangan jadi kita sudah kita mulai menerima data,” ujar Bobihoe kepada media usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (28/07/25).

Lebih lanjut Bobihoe juga menerangkan bahwa Biro Hukum Pemkot Bekasi akan melakukan pendampingan kepada para korban penipuan yang mencapai 77 orang dengan kerugian mencapai lebih dari 4 miliar rupiah.

“Dari biro hukum, akan melakukan pendampingan hukum, menerima data dari sahabat-sahabat kita warga yang kena tipu tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Gugatan PD Kubu Moeldoko Ditolak MA, Begini Kata AHY

Pemkot juga akan menggandeng Polres Metro Bekasi Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi serta Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengungkap terbitnya Letter C atas tanah yang diperkarakan tersebut.

“Data yang ada, semua kita coba rangkum dan insyaallah saya pastikan dalam Minggu ke depan kita dapat menyelesaikan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa kasus dugaan penipuan jual kontrakan murah menimbulkan korban yang sangat banyak. Kerugian para korban bervariasi antara 30 juta hingga yang terbesar mencapai 420 juta rupiah.

Tersangka berinisial K dan UY telah diamankan polisi ketika kabur ke Cilacap, Jawa Tengah setelah kasus tersebut viral dan dilaporkan ke polisi.

Tersangka K (48 tahun ) dan UY (54 tahun) diamankan polisi setelah aksinya menipu sejumlah korban viral dan dilaporkan ke polisi. Pelaku melakukan aksi penipuan selama 2 tahun, sejak Juni 2023 dan terkahir Juni 2025 lalu. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi
LSM ANNAHL Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah MBR PDAM Sukabumi Rp300 Miliar
Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah
Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Mindset Perempuan Indonesia Resmikan Perpustakaan Adhyayana di Kulon Progo untuk Tingkatkan Literasi Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:20 WIB

AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:24 WIB

LSM ANNAHL Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah MBR PDAM Sukabumi Rp300 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:50 WIB

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Ist)

Headline

Anies Tak Pernah Jalan Mundur

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:17 WIB

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper  (Foto: Ist)

Headline

Menlu Iran dan Menlu Inggris Bahas Stabilitas Kawasan Teluk

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:16 WIB