Beranda / Daerah / Polemik Tanah Masjid Raya Al Jabbar, Mantan Sekda Sukabumi Klaim Pemilik Sah

Polemik Tanah Masjid Raya Al Jabbar, Mantan Sekda Sukabumi Klaim Pemilik Sah

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan praktik percaloan dalam pengadaan tanah Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, kembali mencuat. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Deden Ahadiat, mengaku sebagai pemilik sah dua bidang tanah seluas hampir tiga hektare di kawasan Gedebage, lokasi berdirinya masjid megah yang dibangun pada era Gubernur Ridwan Kamil.

Deden menuding proses pengadaan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada 2016 sarat konflik kepentingan hingga terindikasi transaksi fiktif.

“Saya melihat adanya praktik percaloan tanah yang merugikan hak kepemilikan saya secara hukum. Saya tidak pernah menjual tanah tersebut secara sah dan lunas, tapi justru orang lain yang menerima ganti rugi dari pemerintah,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (27/8/2025).

Klaim Pemilik Sah

Menurut Deden, tanah yang disengketakan terbagi dalam dua bagian:

  • 19.670 meter persegi tanah bersertifikat
  • 8.893 meter persegi tanah adat

Tanah tersebut, katanya, merupakan warisan orang tuanya dan masih tercatat atas nama dirinya serta kerabatnya, karena belum dibagikan kepada delapan ahli waris.

Deden mengaku telah memperjuangkan haknya sejak 2023. “Mudah-mudahan masalah yang gelap ini bisa jadi terang. Data dan faktanya sudah mulai terungkap. Kamis (28/8) besok sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jabar, BPN Kota Bandung, dan Hj. Mety Cs,” jelasnya.

Kronologi Sengketa

Deden mengungkap, pada 2016 tiba-tiba muncul nama seorang perempuan berinisial Hj M yang mengklaim telah membeli tanah tersebut. Transaksi dilakukan hanya melalui surat kuasa yang diberikan keponakannya, yang kemudian diduga disalahgunakan untuk mengubah isi perjanjian.

“Hj M hanya membayar Rp10 miliar dari total kesepakatan Rp42 miliar. Tapi justru dia yang dipanggil BPN untuk menerima ganti rugi dari Pemprov. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Deden.

Ia menambahkan, dirinya sebagai pemilik sah tanah tidak pernah dilibatkan atau dipanggil oleh tim pengadaan tanah. “Bagaimana mungkin negara membayar tanah kepada pihak yang belum melunasi? Saya masih pemilik sah, tapi yang dipanggil adalah pembeli yang belum punya hak penuh secara hukum,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Deden, praktik ini bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi melanggar Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa pemindahan hak atas tanah hanya bisa dilakukan melalui akta jual beli, bukan surat kuasa.

Ia juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam akta pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan. Bahkan, kata Deden, notaris yang menangani dokumen tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *