Kejari Kota Bekasi Didesak Ungkap Mafia Tanah TPA Sumur Batu

Direktur Eksekutif Politik Nusantara Sejahtera (PNS) Noor Fatah

KOTA BEKASI, Mediakarya – Proses pembebasan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi berpotensi bakal  menghambat kelancaran pembangunan Proyek Strategis Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Hal tersebut menyusul dengan pernyataan Endi bin Acip, warga  terdampak perluasan lahan yang mengaku tidak menerima pembayaran ganti rugi dari pihak Disperkimtan Pemkot Bekasi.

Padahal, poses pengadaan tanah untuk kepentingan umum mekanismenya sudah diatur dalam perundang-udangan yang jelas agar hak-hak masyarakat tidak ada yang dilanggar dan dirugikan

Terkait dengan permasalahan tersebut, Direktur Eksekutif Politik Nusantara Sejahtera (PNS) Noor Fatah, menyayangkan terjadinya  peristiwa tersebut.

Dia pun menilai pihak Disperkimtan Pemkot Bekasi sebagai pembeli diduga memiliki data yang tidak akurat, sehingga merugikan warga masyarakat

Dirinya juga menduga adanya praktik kecurangan yang diduga dilakukan oleh Disperkimtan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Berdasarkan investigasi kami,  bahwa warga yang diketahui bernama Endi Bin Acip ahli waris dari Ibu Rimot Binti Enggul memiliki sebidang tanah 400 M² berlokasi di RT.03 RW.03 Kp.Ciketing, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mengakui menjadi korban mafia tanah pembebasan TPA Sumur Batu,” ungkap Noor Fatah kepada Mediakarya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Terkait dengan belum diterimanya uang ganti rugi pembebasan lahan TPA Sumur Batu oleh para penjual, Fatah mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera turun tangan untuk menyelidiki adanya dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum ASN Kota Bekasi dan para biong (calo) pembebasan lahan tanah TPA Sumur Batu tersebut.

“Sebab berdasarkan informasi yang kami terima bahwa dana pembebasan lahan tersebut sudah dicairkan, namun pihak pemilik lahan atau ahli waris belum menerimanya. Artinya di sini ada dugaan permainan antara oknum Disperkimtan dengan pihak yang dipercaya untuk mengurus lahan tersebut,” tegas Fatah.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Perpres No.109 tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi Proyek Strategis Nasional.

“Terkait adanya dugaan praktik kecurangan yang dilakukan  oleh oknum Disperkimtan Kota Bekasi yang merugikan masyarakat dikhawatirkan akan menghambat berjalannya program PSN-PSEL di Kota Bekasi,,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat berencana akan menggelontorkan anggaran melaui Danantara dalam rangka membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di 33 lokasi termasuk PSEL di Kota Bekasi.

“Namun jika penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas dalam mengungkap mafia tanah pembebasan TPA Sumur Batu itu,  dikhawatirkan proses pembangunan PSEL di Kota Bekasi menjadi terhambat,” pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *