KOTA BEKASI, Mediakarya – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta untuk mengambil langkah tegas atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dituding tebang pilih dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Kami meminta Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut mengawasi kinerja Kejari Kota Bekasi yang diduga tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus korupsi,” tegas Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (27/10/2025).
Uchok menilai, praktik seperti itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia juga mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja JPU dalam perkara ini.
CBA juga menyoroti bahwa penanganan kasus korupsi di Bekasi sering kali hanya menyentuh aktor lapangan, sementara aktor intelektual atau pengambil keputusan di level atas luput dari jerat hukum.
Menurutnya, sidang di Pengadilan Tipikor Bandung ini pun dinilai menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pihaknya juga meminta Kejari Kota Bekasi untuk menunjukan keberpihakan pada keadilan dan transparansi.
“Jangan sampai justru Kejari Kota Bekasi malah memperkuat dugaan publik soal praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus korupsi di daerah,” ujar Uchok.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dijadwalkan digelar Rabu, 29 Oktober 2025, di ruang sidang PHI 3 (Soerjadi) Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Bandung, perkara ini ditangani oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yakni Haryono, Dila Sari Dirgayana, Yarma, dan Deasy Diah Suryono.
Keempat jaksa dijadwalkan membacakan dakwaan dalam empat hari persidangan. Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai potret lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.
Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu menjerat tiga terdakwa:
Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Dispora Kota Bekasi (Nomor Perkara: 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg).
Muhammad AR (MAR), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora Kota Bekasi (Nomor Perkara: 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg).
Ahmad Mustari, pihak ketiga dari PT Cahaya Ilmu Abadi (Nomor Perkara: 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg). (Pri)




