Dituding Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Hukum, CBA Minta Jamwas Evaluasi Kinerja Kejari Kota Bekasi

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya saat melakukan aksi bersama ratusan elemen mahasiswa di depan Kejari Kota Bekasi, Jumat (4/7/2025).

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya saat melakukan aksi bersama ratusan elemen mahasiswa di depan Kejari Kota Bekasi, Jumat (4/7/2025).

KOTA BEKASI, Mediakarya –  Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta untuk mengambil langkah tegas atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dituding tebang pilih dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut mengawasi kinerja Kejari Kota Bekasi yang   diduga tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus korupsi,” tegas Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (27/10/2025).

Uchok menilai, praktik seperti itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia juga mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja JPU dalam perkara ini.

CBA juga menyoroti bahwa penanganan kasus korupsi di Bekasi sering kali hanya menyentuh aktor lapangan, sementara aktor intelektual atau pengambil keputusan di level atas luput dari jerat hukum.

Menurutnya, sidang di Pengadilan Tipikor Bandung ini pun dinilai menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pihaknya juga meminta Kejari Kota Bekasi untuk menunjukan keberpihakan pada keadilan dan transparansi.

“Jangan sampai justru Kejari Kota Bekasi malah memperkuat dugaan publik soal praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus korupsi di daerah,” ujar Uchok.

Baca Juga:  CBA Sebut Kasus BLBI 1998 Ancam Kredibilitas Bank Sentral

Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dijadwalkan digelar Rabu, 29 Oktober 2025, di ruang sidang PHI 3 (Soerjadi) Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Bandung, perkara ini ditangani oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yakni Haryono, Dila Sari Dirgayana, Yarma, dan Deasy Diah Suryono.

Keempat jaksa dijadwalkan membacakan dakwaan dalam empat hari persidangan. Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai potret lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.
Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu menjerat tiga terdakwa:

Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Dispora Kota Bekasi (Nomor Perkara: 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg).

Muhammad AR (MAR), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora Kota Bekasi (Nomor Perkara: 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg).

Ahmad Mustari, pihak ketiga dari PT Cahaya Ilmu Abadi (Nomor Perkara: 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg). (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih
Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol
Hampir Satu Dekade Tak Kunjung Diterapkan, Kebijakan Cukai MBDK Resmi Digugat ke PTUN
Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Diduga Sebar Fitnah, Ketua Tim Pemenangan Hadi Hidayat Ancam Bawa Akun Ajat Keder ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:47 WIB

KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT

Selasa, 1 September 2026 - 18:35 WIB

KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Aktivis Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Gagasan Menteri PKP Konyol

Berita Terbaru