Pokja Barjas Sekda Kota Bekasi Dituding Tidak Profesional dalam Membalas Surat dari Mamsyarakat

- Editor

Sabtu, 15 November 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menyayangkan kinerja Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa  Sekretariat Daerah Kota Bekasi, yang dinilai tidak profesional dalam menjawab surat yang dilayangkan oleh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Herman menanggapi surat jawaban klarifikasi atas tender pelaksanaan proyek belanja modal konstruksi lanjutan pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi yang berkop surat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, namun jawaban tersebut tidak ada tandatangan dari pejabat yang berwenang.

“Kami tentunya sangat menyayangkan kinerja Sekda Kota Bekasi. Masa jabatan sekelas Sekda membalas surat dari masyarakat tapi tidak ada tanda tangan dari pejabat berwenang,” tegas. Herman dalam keterangannya kepada Mediakarya. Sabtu (15/10/2025).

Herman mengungkapkan, dalam bernegara ada aturan dan tata cara dalam membalas surat dari masyarakat. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) wajib menanggapi surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  KPK Belum Temukan Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Kasus KTP-el

Meskipun Sekda mungkin tidak membalas secara pribadi, surat tersebut harus ditindaklanjuti secara resmi oleh unit kerja terkait di bawah koordinasinya. Setidaknya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait penanganan pengaduan masyarakat.

“Peraturan ini mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk mengelola pengaduan masyarakat secara efektif. Namun juga harus dengan prosedur yang jelas. Siapa yang membalas dan siapa yang bertanggungjawab,” katanya.

Secara ringkas, lanjut Herman, Sekda (atau jajaran di bawahnya yang ditugaskan) harus merespons dan menindaklanjuti surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan transparan. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:04 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB