Pokja Barjas Sekda Kota Bekasi Dituding Tidak Profesional dalam Membalas Surat dari Mamsyarakat

- Editor

Sabtu, 15 November 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menyayangkan kinerja Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa  Sekretariat Daerah Kota Bekasi, yang dinilai tidak profesional dalam menjawab surat yang dilayangkan oleh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Herman menanggapi surat jawaban klarifikasi atas tender pelaksanaan proyek belanja modal konstruksi lanjutan pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi yang berkop surat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, namun jawaban tersebut tidak ada tandatangan dari pejabat yang berwenang.

“Kami tentunya sangat menyayangkan kinerja Sekda Kota Bekasi. Masa jabatan sekelas Sekda membalas surat dari masyarakat tapi tidak ada tanda tangan dari pejabat berwenang,” tegas. Herman dalam keterangannya kepada Mediakarya. Sabtu (15/10/2025).

Herman mengungkapkan, dalam bernegara ada aturan dan tata cara dalam membalas surat dari masyarakat. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) wajib menanggapi surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  NCW Minta Pembiayaan Perjalanan Dinas Wali Kota Bekasi ke Cina agar Dibuka ke Publik

Meskipun Sekda mungkin tidak membalas secara pribadi, surat tersebut harus ditindaklanjuti secara resmi oleh unit kerja terkait di bawah koordinasinya. Setidaknya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait penanganan pengaduan masyarakat.

“Peraturan ini mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk mengelola pengaduan masyarakat secara efektif. Namun juga harus dengan prosedur yang jelas. Siapa yang membalas dan siapa yang bertanggungjawab,” katanya.

Secara ringkas, lanjut Herman, Sekda (atau jajaran di bawahnya yang ditugaskan) harus merespons dan menindaklanjuti surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan transparan. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Diskominfostandi Kota Bekasi Diminta Buka Data Anggaran Kerja Sama Media
Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades
Lantik Amos Hutauruk Cs, Munjirin Ajak Korps Alumni KNPI Jaktim Sinergi Bangun Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau

Berita Terbaru