KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menyayangkan kinerja Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, yang dinilai tidak profesional dalam menjawab surat yang dilayangkan oleh masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Herman menanggapi surat jawaban klarifikasi atas tender pelaksanaan proyek belanja modal konstruksi lanjutan pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi yang berkop surat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, namun jawaban tersebut tidak ada tandatangan dari pejabat yang berwenang.
“Kami tentunya sangat menyayangkan kinerja Sekda Kota Bekasi. Masa jabatan sekelas Sekda membalas surat dari masyarakat tapi tidak ada tanda tangan dari pejabat berwenang,” tegas. Herman dalam keterangannya kepada Mediakarya. Sabtu (15/10/2025).
Herman mengungkapkan, dalam bernegara ada aturan dan tata cara dalam membalas surat dari masyarakat. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) wajib menanggapi surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang baik.
Meskipun Sekda mungkin tidak membalas secara pribadi, surat tersebut harus ditindaklanjuti secara resmi oleh unit kerja terkait di bawah koordinasinya. Setidaknya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait penanganan pengaduan masyarakat.
“Peraturan ini mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk mengelola pengaduan masyarakat secara efektif. Namun juga harus dengan prosedur yang jelas. Siapa yang membalas dan siapa yang bertanggungjawab,” katanya.
Secara ringkas, lanjut Herman, Sekda (atau jajaran di bawahnya yang ditugaskan) harus merespons dan menindaklanjuti surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan transparan. (Jim)




