Pokja Barjas Sekda Kota Bekasi Dituding Tidak Profesional dalam Membalas Surat dari Mamsyarakat

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menyayangkan kinerja Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang/Jasa  Sekretariat Daerah Kota Bekasi, yang dinilai tidak profesional dalam menjawab surat yang dilayangkan oleh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Herman menanggapi surat jawaban klarifikasi atas tender pelaksanaan proyek belanja modal konstruksi lanjutan pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi yang berkop surat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, namun jawaban tersebut tidak ada tandatangan dari pejabat yang berwenang.

“Kami tentunya sangat menyayangkan kinerja Sekda Kota Bekasi. Masa jabatan sekelas Sekda membalas surat dari masyarakat tapi tidak ada tanda tangan dari pejabat berwenang,” tegas. Herman dalam keterangannya kepada Mediakarya. Sabtu (15/10/2025).

Herman mengungkapkan, dalam bernegara ada aturan dan tata cara dalam membalas surat dari masyarakat. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) wajib menanggapi surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Diminta Segera Percepat Proses Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Meskipun Sekda mungkin tidak membalas secara pribadi, surat tersebut harus ditindaklanjuti secara resmi oleh unit kerja terkait di bawah koordinasinya. Setidaknya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait penanganan pengaduan masyarakat.

“Peraturan ini mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk mengelola pengaduan masyarakat secara efektif. Namun juga harus dengan prosedur yang jelas. Siapa yang membalas dan siapa yang bertanggungjawab,” katanya.

Secara ringkas, lanjut Herman, Sekda (atau jajaran di bawahnya yang ditugaskan) harus merespons dan menindaklanjuti surat dari masyarakat sebagai bagian dari kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan transparan. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB