Anggota DPR Umbu Rudi Kabunang Dorong Pembenahan Fidusia Usai Tewasnya Debt Collector di Jaksel

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

Anggota Komisi XIII, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

JAKARTA,MediaKarya: Seruan untuk menata ulang pelaksanaan jaminan fidusia kembali mengemuka di tengah insiden pengeroyokan dua debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Salah satu korban meninggal di lokasi setelah dikeroyok sejumlah orang usai mencegat seorang pengendara sepeda motor. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penarikan kendaraan di lapangan masih menyimpan potensi kekerasan dan pelanggaran hukum.

Anggota Komisi XIII DPR sekaligus anggota Badan Legislasi DPR, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menilai kasus ini menunjukkan perlunya pemerintah melakukan penataan ulang mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa. Eksekusi hanya dapat berjalan ketika ada kesepakatan wanprestasi dan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela,” ujar Umbu Rudi. Politisi Golkar dari Dapil NTT 2 itu menambahkan bahwa tindakan intimidatif, penyergapan di jalan, hingga ancaman kekerasan oleh pihak mana pun merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dicegah negara.

Pelarangan Debt Collector Ilegal

Umbu Rudi mendorong pemerintah melarang keterlibatan pihak ketiga yang tidak tersertifikasi. Pemerintah, kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar hanya menugaskan penagih yang memiliki legalitas. Debt collector tanpa sertifikat profesi, menurut dia, harus dikategorikan sebagai pelaku ilegal dan dapat diproses secara pidana jika melakukan penarikan paksa.

Penetapan Pengadilan Wajib Dilibatkan

Putusan MK telah menegaskan bahwa grosse akta fidusia bukan dasar eksekusi otomatis. Untuk itu, Umbu Rudi menilai pemerintah perlu memastikan implementasi di lapangan. Ketika debitur menolak menyerahkan kendaraan, eksekusi wajib dilakukan melalui penetapan pengadilan, bukan inisiatif sepihak perusahaan pembiayaan atau petugas lapangan.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang Meminta Polri Agar Segera Menangkap Pelaku Pengeroyokan

Kebutuhan Perjanjian Fidusia yang Adil

Ia juga menyoroti banyaknya klausula baku dalam perjanjian fidusia yang menguntungkan perusahaan pembiayaan. Umbu Rudi meminta OJK membuat format standar perjanjian agar konsumen terlindungi dari klausula yang memberikan hak penarikan sepihak maupun pembebanan biaya tambahan yang tidak wajar.

Pengaduan Terpadu dan Edukasi Masyarakat

Untuk mencegah kekerasan serupa berulang, pemerintah didorong membangun sistem pengaduan terpadu antara OJK, kepolisian, dan Kementerian Hukum, serta Kementrian HAM. Umbu Rudi menekankan bahwa setiap laporan penarikan paksa harus ditindak cepat dengan sanksi tegas. Ia juga meminta pemerintah memperbanyak edukasi hukum agar masyarakat memahami prosedur eksekusi yang sah dan cara melapor bila menemui intimidasi.

Peristiwa Kekerasan di Kalibata

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan bahwa kedua debt collector tersebut sempat mencegat seorang pengendara motor. Tak lama kemudian, sejumlah orang turun dari sebuah kendaraan dan mengeroyok mereka secara sporadis. “Satu orang tewas di lokasi, sementara satu lainnya selamat,” kata Mansur dilansir dari detik.com.

Para pelaku pengeroyokan langsung melarikan diri, sementara pengendara motor yang dicegat juga meninggalkan lokasi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan identitas para pelaku.

Dengan insiden tragis itu, seruan penataan ulang jaminan fidusia kembali menjadi sorotan. Bagi Umbu Rudi Kabunang, negara harus hadir memastikan bahwa eksekusi fidusia berjalan sesuai hukum, tidak membuka ruang kekerasan, dan menjamin hak-hak debitur terlindungi.

 “Jangan sampai penegakan kontrak justru menimbulkan nyawa melayang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional
Pengamat Kritik Feri Amsari, Pernyataan Dinilai Hanya Berdasar Gosip, Bukan Data Kuantitatif
BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?
Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual
Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

Selasa, 28 April 2026 - 21:11 WIB

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional

Senin, 27 April 2026 - 13:30 WIB

Pengamat Kritik Feri Amsari, Pernyataan Dinilai Hanya Berdasar Gosip, Bukan Data Kuantitatif

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB