MBG Rawan Penipuan, Oknum Dokter di Sukabumi Diduga Tipu IRT Rp500 Juta Ivestasi Food Tray

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

SUKABUMI, Mediakarya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang dokter berinisial SA (32) pada Minggu (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban FRK (31), seorang ibu rumah tangga warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada akhir Mei 2025.

Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menawarkan kerja sama usaha pengadaan food tray atau tempat makan dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Didin, Kamis (22/1/2026).

Namun, saat waktu pengembalian tiba, uang beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Terduga pelaku justru memberikan cek, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan atau merupakan cek kosong.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungpuyuh. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:  Dewan Pers Tidak Izinkan PWI Gelar UKW

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp500 juta,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp235 juta,
  • 2 lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI, serta
  • 1 lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani korban dan terduga pelaku.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” jelas AKP Didin.

Saat ini, terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, jo Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Gunungpuyuh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pastikan setiap kerja sama dilakukan secara jelas, transparan, dan memiliki dasar hukum yang sah,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Hukum

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:55 WIB