JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, sebagaimana dikutip dari antara, Rabu (24/12/2025)
Gus Yazid, kata dia, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB.




