Gus Yazid Jadi Tersangka atas Kasus TPPU

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) Foto: Antara

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) Foto: Antara

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, sebagaimana dikutip dari antara, Rabu (24/12/2025)

Gus Yazid, kata dia, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB.

Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Gandeng Bareskrim Pilah Data Femisida

Untuk selanjutnya, Gus Yazid akan ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Sebelumnya diberitakan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA) selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 hektare dibeli dan telah dibayar lunas oleh perusahaan tersebut pada tahun 2023 hingga 2024.

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Fahd Rafiq Pencetak Rekor Penyandang Status Tersangka Hingga Ketiga Kali
Dukung KPK Usut Kasus Suap di ATR/BPN,  BPKN Imbau Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Hilir
Ratusan Miliar Rupiah Berhasil Diamankan, Kader Golkar Ini Ikut Terjaring OTT KPK
KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT di Lingkungan ATR/BPN, Bukti Ketidakadilan Makin Nyata
Usai Dicueki Penyidik, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Minta Polisi Tak Berpihak Dalam Menangani Kasus
Rekomendasi Rapat Banggar APBD P 2026, Mbak Yuke Minta Pemprov Fokus Tanggulangi Banjir, Sampah Hingga Lahan Pemakaman 
Beautylogica Clinic Greenlake City Rayakan Anniversary ke-3, Tembus 1.000 Pasien Bedah Plastik dan Estetika
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Konstelasi Politik Jelang Musda Golkar Kota Bekasi Berubah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:49 WIB

Fahd Rafiq Pencetak Rekor Penyandang Status Tersangka Hingga Ketiga Kali

Selasa, 15 September 2026 - 18:29 WIB

Dukung KPK Usut Kasus Suap di ATR/BPN,  BPKN Imbau Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Hilir

Selasa, 15 September 2026 - 12:30 WIB

Ratusan Miliar Rupiah Berhasil Diamankan, Kader Golkar Ini Ikut Terjaring OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 - 10:47 WIB

Usai Dicueki Penyidik, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Minta Polisi Tak Berpihak Dalam Menangani Kasus

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Rekomendasi Rapat Banggar APBD P 2026, Mbak Yuke Minta Pemprov Fokus Tanggulangi Banjir, Sampah Hingga Lahan Pemakaman 

Berita Terbaru