BANDUNG, Mediakakrya – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengusut pengadaan Personal Computer (PC) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024 hingga 2026. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan sekretariat tersebut.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa nilai pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tergolong fantastis. Pada tahun 2025 saja, anggaran pengadaan personal computer mencapai Rp1.027.194.300, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp573.404.000. Seluruh pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing.
“Pengadaan personal computer dari tahun 2024 sampai 2025 ini patut dicurigai. Nilainya sangat besar, sementara BPK sendiri sudah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung,” ujar Jajang dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Kecurigaan CBA semakin menguat lantaran dokumen pengadaan PC tersebut tidak merinci jumlah unit, spesifikasi barang, maupun rincian harga satuan. Dalam dokumen pengadaan, kegiatan itu hanya dituliskan dalam bentuk satu paket, tanpa penjelasan detail.
“Berapa jumlah komputernya tidak jelas, isinya apa saja tidak dijelaskan. Semua diakali hanya dengan kalimat satu paket. Ini jelas menutup akses publik untuk mengetahui harga satuan satu unit komputer,” tegas Jajang.
Atas dasar itu, CBA meminta Kejati Jawa Barat untuk menelusuri secara mendalam pengadaan personal computer tersebut. Menurut Jajang, anggaran yang sangat tinggi namun disertai minimnya transparansi menimbulkan dugaan adanya praktik yang sengaja menyembunyikan harga riil per unit komputer dari masyarakat Kabupaten Bandung.
“Makanya kami minta Kejati Jawa Barat turun tangan. Jangan sampai pengadaan dengan anggaran besar ini justru menjadi celah penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah pada periode anggaran berjalan.
BPK menilai terdapat sejumlah praktik pengelolaan anggaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi penyimpangan itu meliputi kelemahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta potensi penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. Pengelolaan keuangan yang tidak tertib dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung segera melakukan perbaikan sistem pengendalian internal, menertibkan administrasi keuangan, serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi yang telah diberikan. BPK juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan untuk memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.




