Beranda / Headline / Kawal Sidang Dewan Pengupahan , DPD FSP KEP Jakarta Tegaskan Monitoring Sidang Pengupahan yang Amanah

Kawal Sidang Dewan Pengupahan , DPD FSP KEP Jakarta Tegaskan Monitoring Sidang Pengupahan yang Amanah

JAKARTA, Medikarya — Dalam rangka penetapan sektor industri unggulan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (DPD FSP KEP) Daerah Khusus Jakarta mengawal Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKJ yang digelar pada Senin (12/1) di Gedung UPT Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur.

Sidang tersebut merupakan sidang ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 29 Desember 2025 dan 7 Januari 2026.

Ketua DPD FSP KEP Daerah Khusus Jakarta, Nasro, mengungkapkan bahwa rangkaian sidang yang telah berlangsung tiga kali tersebut difokuskan pada pembahasan jenis sektor industri unggulan di Provinsi DKJ yang akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Daerah Khusus Jakarta Tahun 2026.

“Dalam setiap agenda sidang, masing-masing unsur Dewan Pengupahan dari perwakilan serikat pekerja dan pengusaha saling menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta dan data yang dimiliki untuk menyepakati sektor industri yang masuk dalam penetapan UMSP DKJ Tahun 2026,” ujar Nasro kepada wartawan, Selasa (13/1).

Lebih lanjut, Nasro menegaskan bahwa DPD FSP KEP Daerah Khusus Jakarta melakukan pengawalan ketat terhadap proses sidang agar sektor industri Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) tetap diberlakukan. Pada 2025, sektor KEP telah ditetapkan sebanyak 13 sektor industri khusus dan dinilai masih relevan untuk diterapkan pada 2026.

Menurutnya, sektor industri KEP dan sektor lainnya tidak mengalami perubahan signifikan, sehingga masih layak dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35B.

Dalam Pasal 35B ayat (1) disebutkan bahwa upah minimum sektoral provinsi ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah provinsi bersangkutan. Sementara pada ayat (2), sektor tertentu ditetapkan dengan kriteria, antara lain: kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, terdapat lebih dari satu perusahaan dengan skala usaha menengah dan/atau besar, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Atas dasar tersebut, Nasro menegaskan dukungan terhadap Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKJ dalam menetapkan kriteria sektor industri sebagai acuan penetapan UMSP Daerah Khusus Jakarta Tahun 2026 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, agar sesuai dengan amanat PP Nomor 49 Tahun 2025 dan tidak menimbulkan cacat administrasi.

“Kehadiran kami dalam agenda Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta merupakan bentuk monitoring agar proses pengupahan berjalan secara amanah,” tegasnya. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *