Aznur Syamsu: Gugatan Bukan Konflik Personal, tapi Ikhtiar Selamatkan Marwah Partai

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Partai Ummat Aznur Syamsu. (Foto{ Ist)

Ketua Umum DPP Partai Ummat Aznur Syamsu. (Foto{ Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat di bawah kepemimpinan Aznur Syamsu, S.E., Ketua Umum Partai Ummat terpilih hasil Musyawarah Nasional (Munas) I, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah ditempuh Partai Ummat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan resminya, DPP Partai Ummat menyatakan menghormati putusan PTUN dalam perkara Nomor 231 serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247 yang menolak gugatan yang diajukan. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Partai Ummat terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.

Meski demikian, DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat sebagai partai yang lahir dari semangat perjuangan umat dan keadilan.

Aznur Syamsu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan ikhtiar konstitusional yang sah dan dijamin undang-undang, dengan tujuan menjaga marwah partai, keutuhan AD/ART, serta demokrasi internal.

“Upaya hukum ini bukan perebutan jabatan atau konflik personal, melainkan ikhtiar untuk meluruskan arah perjuangan dan menyelamatkan Partai Ummat dari disorientasi tujuan yang berpotensi menjauhkan partai dari nilai-nilai dasarnya,” tegas Aznur.

Terkait perkara PTUN Nomor 231, DPP Partai Ummat menjelaskan bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, yang merupakan keputusan pejabat tata usaha negara dan berada dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan dan memori banding diajukan atas dasar dugaan cacat prosedur dan kelalaian administratif, termasuk tidak diterapkannya asas kehati-hatian secara memadai dalam penerbitan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Putusan PN Jaksel Bukti Penetapan Tersangka Firli Sesuai Prosedur

Sementara dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247, DPP Partai Ummat mencatat adanya perbedaan pandangan hukum terhadap pertimbangan putusan sela, khususnya mengenai efektivitas dan legitimasi mekanisme penyelesaian sengketa internal partai yang dijadikan dasar oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, DPP Partai Ummat menegaskan prinsip dasar bahwa Partai Ummat adalah milik umat, untuk umat, dan bukan milik elite. Oleh karena itu, partai menolak segala bentuk personalisasi, feodalisasi, serta sentralisasi kekuasaan secara absolut dalam tubuh organisasi.

“Partai Ummat tidak didirikan sebagai milik tokoh, keluarga, atau lingkaran loyalis tertentu, melainkan sebagai alat perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan, demokrasi, dan kemaslahatan umat,” tegas Aznur.

DPP Partai Ummat juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Saat ini, partai telah menempuh upaya banding atas putusan PTUN, dan dalam waktu dekat akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Secara paralel, DPP Partai Ummat akan melakukan evaluasi dan konsolidasi menyeluruh secara jujur dan bertanggung jawab atas arah perjuangan partai, termasuk menentukan langkah hukum, politik, dan organisatoris yang paling bermartabat dan maslahat bagi umat.

Menutup pernyataannya, DPP Partai Ummat mengajak seluruh kader serta masyarakat luas untuk tetap tenang, rasional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusional, seraya menjaga Partai Ummat agar tetap setia pada tujuan awal pendiriannya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukungan Kader PPP Menguat, Sarif Marhaendi Siap Jadi Wakil Bupati Bekasi
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z
Buntut Karhutla 4 Bulan Tak Padam, Prabu Peduli Lingkungan Desak Raja Juli Antoni Mundur
Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk
Analis Politik Sentil Golkar: Citra Hancur Diterpa Korupsi, Kader Bekasi Malah Paksakan Istri Tersangka KPK Jadi Ketua
Karhutla Ancam 288 Ribu Warga Kena ISPA, Pakar: Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Petani
Golkar di Ujung Badai, Rapor Merah Bahlil dan Rentetan Kasus Korupsi Kader Jadi Alarm Keras

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Dukungan Kader PPP Menguat, Sarif Marhaendi Siap Jadi Wakil Bupati Bekasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Analis Politik Sentil Golkar: Citra Hancur Diterpa Korupsi, Kader Bekasi Malah Paksakan Istri Tersangka KPK Jadi Ketua

Berita Terbaru