Ricuh! Wartawan Nyaris Dikeroyok Saat Liput PPPSRS Apartemen The Elements, Proses Diduga Bermasalah

- Editor

Sabtu, 4 April 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya — Kericuhan mewarnai pelaksanaan musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements, Sabtu (4/4/2026). Sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut mengaku mengalami intimidasi hingga nyaris dikeroyok oleh oknum yang mengaku sebagai penghuni.

Insiden terjadi sesaat setelah musyawarah berakhir. Beberapa orang bersikap agresif dengan melontarkan ancaman verbal dan melakukan perekaman paksa terhadap para jurnalis.

“Hajar, hajar aja brengs*k,” teriak seorang perempuan kepada Rahman Sugidiyanto di lokasi kejadian.

Rahman menjelaskan, ketegangan bermula ketika dua rekannya, Doni dari Hukumwatch dan Herman dari Beritakota, lebih dulu dipersoalkan kehadirannya oleh sejumlah pihak.

“Kami datang atas undangan penghuni yang ingin proses berjalan transparan. Koordinasi dengan pihak keamanan juga sudah dilakukan. Namun setelah acara, justru kami yang diintimidasi,” ujar Rahman.

Doni mengungkapkan dirinya sempat direkam secara paksa oleh beberapa orang dengan nada interogatif.

“Saya dipertanyakan dengan cara intimidatif, direkam ramai-ramai seperti pelaku kejahatan, padahal kami sudah berkoordinasi sebelumnya,” katanya.

Dalam situasi tersebut, Rahman menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi undang-undang. Ia juga menyebut seluruh wartawan yang hadir merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Proses PPPSRS Disorot: Minim Transparansi

Selain insiden intimidasi, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dikembangkan oleh Sinar Mas juga menjadi sorotan.

Sejumlah pemilik unit menilai pelaksanaan musyawarah tidak transparan dan tidak partisipatif. Sosialisasi disebut hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi terbuka.

Baca Juga:  Betty Idroos: KPU RI Segera Bahas PAW Anggota KPU Provinsi

“Dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia tidak disampaikan secara jelas,” ujar salah satu pemilik unit.

Tak hanya itu, tahapan pencalonan pengurus juga dipersoalkan. Waktu kampanye dinilai terlalu singkat—kurang dari 24 jam—serta tidak ada keterbukaan dalam proses verifikasi calon.

Hal ini dinilai berpotensi membatasi hak pemilik dalam mencalonkan diri maupun memilih secara bebas.

Voting Tak Jelas, Berpotensi Cacat Hukum

Permasalahan lain yang mencuat adalah ketidakjelasan daftar pemilih dan mekanisme hak suara. Hingga menjelang musyawarah, validasi data pemilik serta sistem voting belum dipastikan.

Padahal, mekanisme tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur sistem Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau satu pemilik satu suara.

Sejumlah penghuni menilai kondisi ini berpotensi membuat hasil musyawarah cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan di lingkungan apartemen.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun pengelola apartemen terkait insiden intimidasi terhadap wartawan maupun kritik atas proses pembentukan PPPSRS.

Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya terkait perlindungan kerja jurnalistik, tetapi juga pentingnya transparansi dalam tata kelola hunian vertikal di Indonesia. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB