Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo

- Editor

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (52)terduga predator seks  yang juga pengasuh pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah (Foto: Ist)

AS (52)terduga predator seks yang juga pengasuh pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh ponpes, inisial AS (52).

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik. Tak terkecuali anggota wakil rakyat di DPR RI. Komisi III DPR RI Abdullah, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Abdullah menilai penanganan perkara harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Sebagai pembelajaran, ia juga merujuk kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan santri hamil dan melahirkan, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuki Babak Baru, Yaqut Cholil Qoumas Bakal Masuk Bui?

Lebih jauh, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegas pria yang kerap disapa Gus Abduh ini.

Sejalan dengan itu, Abduh juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren serta memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.

“Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal,” tutupnya. (Dit)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru