Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo Cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Roy Suryo beserta kelompoknya adalah korban dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan Orde Baru.

Menurutnya, kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan terkait tuduhan ijazah mantan Presiden Jokowi seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah atau restorative justice. Pendekatan ini tidak diatur dengan jelas dalam KUHAP Orde Baru.

“Kalau menurut KUHAP Baru, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, sangat sulit untuk dilakukan penahanan,” ungkap Habiburahman di ruang Komisi III DPR RI, kemarin.

Kasus yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah palsu.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Setelah proses penyidikan yang berjalan selama belasan bulan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan untuk melancarkan proses pelimpahan tahap dua beserta barang buktinya.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun sempat ditahan, permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.

Tim kuasa hukum terus mengawal proses ini dan meminta agar pengadilan turut menguji keaslian ijazah tersebut. Di sisi lain, kubu Roy Suryo juga sempat mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan seorang advokat ke Polda Metro Jaya.  (Red)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB