Korupsi MBG: Hukum Satu Ukuran Bagi Semua

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Oleh: Dr Adi Suparto

Program Makan Bergizi Gratis dibangun sebagai salah satu langkah besar negara demi kesejahteraan rakyat. Namun di balik niat yang mulia dan anggaran yang sangat besar, kini muncul dugaan‑dugaan penyimpangan yang perlahan terungkap ke permukaan. Pada 2 Juli, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka. Ia anggota aktif Kepolisian dan menjabat di Badan Gizi Nasional.

Dugaan yang disangkakan berkaitan dengan cara penyediaan makanan; praktik yang sering disebut sebagai pemotongan atau pengaturan pembagian pasokan omprengan, tempat nasi. Sehari kemudian, pada 3 Juli, perhatian kembali tertuju pada nama lain: Kolonel Budi Utomo, prajurit aktif TNI yang juga bertugas di lembaga yang sama.

Sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan barang, ia terlibat dalam pembelian kendaraan listrik senilai sekitar Rp 1 triliun. Dari penyidikan diketahui, baru sekitar 3.200 unit yang benar‑benar diserahkan, padahal kontrak merencanakan lebih dari 21 ribu unit. Pembayaran justru dilakukan sepenuhnya, disertai pemalsuan dokumen serah‑terima dan kenaikan harga yang tidak wajar; sehingga negara mengalami kerugian nyata.

Mabes TNI segera menyatakan sikap: menghormati proses hukum yang berjalan, menjunjung asas bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya, serta akan berkoordinasi sesuai aturan yang berlaku. Karena statusnya masih prajurit aktif, pemeriksaan Kolonel Budi akan berjalan melalui jalur koneksitas bersama kejaksaan militer; hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini membawa satu pertanyaan mendasar: apakah hukum benar‑benar sama bagi semua orang?

Di dalam aturan dasar negara, jawabannya tertulis jelas: setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini berlaku tanpa memandang pangkat, seragam, maupun tempat bertugas. Juga ditegaskan: seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan tentang jalur pemeriksaan khusus bagi anggota militer pun sebenarnya hanya mengatur pembagian tugas penyidikan, bukan cara memberikan perlindungan istimewa.

Baca Juga:  LSM RMA Dukung Rencana Kenaikan BBM

Sering kali pandangan publik teralihkan terlalu cepat pada seragam yang dikenakan. Padahal, baik kasus yang berkaitan dengan pengaturan penyediaan makanan maupun pengadaan kendaraan, ukurannya tetap satu: apakah tindakan itu melawan aturan, apakah ada kerugian, dan apakah hal itu dapat dibuktikan secara sah. Mekanisme berbeda tidak boleh berubah menjadi standar keadilan yang berbeda pula.

Kenyataan bahwa anggota Polri maupun TNI ikut diperiksa atau ditetapkan tersangka justru menguji konsistensi sistem kita. Jika hukum berhenti atau melunak saat berhadapan dengan pangkat dan jabatan, maka yang rusak bukan sekadar satu kasus, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum itu sendiri.

Kasus ini pun menjadi pengingat penting: kebijakan yang baik saja belum cukup. Tanpa tata kelola yang ketat dan pengawasan yang berjalan nyata, program besar pun tetap menyisakan celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Sampai saat ini proses hukum masih berlanjut. Belum ada keputusan akhir yang mengikat. Hal yang paling penting untuk terus dikawal adalah semangat yang sama: hukum berjalan mengikuti fakta dan bukti, bukan mengikuti siapa yang diperiksa. Baik sipil maupun anggota aparat, baik dalam pengaturan penyediaan makanan maupun pengadaan kendaraan, semuanya harus diukur dengan satu ukuran yang sama. Di situlah letak keadilan yang sesungguhnya: hukum tidak membedakan seragam, pangkat, maupun kedudukan.

Penulis: Pakar Kominikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita
Negara Darurat Cognitif Reselience
Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Menanti Putusan Gugatan Ijazah Gibran: Keteguhan Bangsa di Atas Segala Pertarungan
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB