IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda Metro Jaya (Ist)

Mapolda Metro Jaya (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police  Watch (IPW) mengecam keras tindakan  puluhan orang yang diduga anggota TNI yang dipimpin oleh 2 orang berpangkat Brigjen dengan membawa senjata  mendatangi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2025 pagi.

Kedatangan puluhan anggota TNI itu diduga sebagai upaya intervensi atas kerja pemberantasan korupsi yang lakukan oleh Joint Comitee  Kortas Tipikor Mabes Polri dengan Krimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung.

Sejumlah oknum TNI ini diduga hendak mengambil secara paksa sejumlah saki  dan barang bukti yang sedang diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya pasca ditemukannya barang bukri sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing USD dan SGD.

Selain menyita uang, petugas Dirkrimsus Polda Metro dan Kortas Tipidkor Polri juga mengamankan emas batangan yang nilainya setara dengan 541 miliar yang ditemukan dari 2 tempat yang digeledah yaitu direstoran De’Clan Jakarta Selatan dan di rumah yang berlokasi di Sentul Bogor.

Kedua tempat yang digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut diduga kuat milik seorang pejabat utama Kejaksaan Agung.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan sejumlah oknum TNI ini dapat mencemarkan nama baik institusinya. Sehingga tak heran jika publik menilai bahwa lembaga ini tidak menghormati proses hukum yang tengah berproses.

“Tindakan oknum TNI tersebut dapat merusak citra TNI sebagai instansi negara yang berdasarkan survei kepercayaan publik oleh indikator politik Mei 2025 menempati peringkat satu atas lembaga-negara negara lain,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2026).

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk menertibkan kesatuan yang ada di bawahnya serta menertibkan anggota yang menjadi oknum ini dari kesatuan-kesatuan tersebut  untuk tidak terlibat di dalam tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan melanggar kode etik institusi TNI.

Baca Juga:  DPR cek Konjen RI di Dubai Terkait Temuan Penyekapan PMI

“Tindakan tersebut adalah perbuatan langsung yang bisa dikategorikan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice,” katanya.

Sugeng mengungkapkan, kasus yang tengah ditangani oleh kepolisian adalah perkara korupsi. Bagi siapapun yang menghalang halangi proses penyidikan dapat dijerat dengan juga Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 221 KUHP lama tentang obstruction of justice.

“Untuk itu POM TNI harus segera turun, Panglima TNI harus memerintahkan POM TNI untuk menindak oknum-oknum anggota TNI yang terlibat di dalam upaya obstruction of justice ini,” pintanya.

IPW juga mendorong Kortas Tipikor dan juga Polda Metro Jaya yang membentuk joint committee, untuk bertindak cermat, profesional, akuntabel dalam proses ini, sehingga tindakan penegakan hukum ini tidak berbalik badan kepada institusi Polri.

“Proses yang dilakukan semata-mata hanya untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan satu proses yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
IPW menduga sejumlah oknum TNI itu bertindak tidak atas perintah dari pimpinan yang resmi, tetapi dimanfaatkan oleh pihak yang gerah lantaran beberapa tempatnya digeledah.

“Kami menduga tindakan sejumlah prajurit TNI itu bukan atas perintah pimpinan, melainkan diduga dimanfaatkan oleh pejabat utama yang ada di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Terkait dengan insiden penggeledahan itu, IPW juga mempertanyakan kejaksaan yang selama ini menunjukkan kinerja yang baik.

“Tentu sangat disayangkan jika ada oknum Kejagung yang memanfaatkan oknum TNI menghalangi proses pemberantasan korupsi oleh Polri yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. (Fal)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB