JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

- Editor

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Mediakarya– PAM JAYA terus berkomitmen menjaga pelayanan air minum perpipaan dengan memastikan pelanggan tetap mendapat bantuan air darurat selama periode perawatan pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota yang saat ini dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). PAM JAYA telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk memastikan kebutuhan air masyarakat tetap terpenuhi.

Sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan yang terdampak, PAM JAYA menyiagakan mobil tangki air secara gratis di wilayah yang mengalami gangguan layanan. Mobil tangki tersebut disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga distribusi air kembali normal.

Selain itu, PAM JAYA juga memasang tandon-tandon kapasitas 5000 liter dan 1000 liter untuk menampung air sementara di beberapa titik di lokasi yang terdampak.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelanggan yang terdampak akibat perawatan IPA Hutan Kota, PAM JAYA juga memberikan kompensasi khusus bagi pelanggan penerima Kartu Air Sehat yang terdampak berupa pengurangan tagihan air pada bulan berjalan sebesar maksimal Rp50.000.

Baca Juga:  Desie Desak Dispusip Selamatkan Arsip Film dan Video Analog Untuk Edukasi Generasi Z

Direktur Operasional PAM JAYA, Syahrul Hasan, mengatakan bahwa penyediaan berbagai layanan tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan untuk tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan selama pekerjaan perawatan berlangsung.

“Perawatan IPA Hutan Kota merupakan langkah penting untuk menjaga keandalan layanan air minum perpipaan dalam jangka panjang. Selama proses tersebut, kami memastikan pelanggan tetap mendapatkan pelayanan terbaik melalui penyediaan mobil tangki gratis, serta pemberian kompensasi bagi pelanggan terdampak. Kami berharap langkah-langkah ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pelanggan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan PAM JAYA,” ujar Syahrul.

PAM JAYA menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama proses perawatan berlangsung. Perusahaan akan terus mengoptimalkan proses pekerjaan agar distribusi air perpipaan dapat kembali normal secepatnya serta mengimbau pelanggan yang membutuhkan bantuan maupun informasi lebih lanjut untuk menghubungi Call Center PAM JAYA. (dri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat
Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan
Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL
Alami Kerusakan Perahu Saat Melaut, Nelayan Nias Selatan Berhasil Ditemukan Selamat
Manuver Golkar di RUU Pemilu: Usul Dapil Nasional, Caleg Gagal Bisa Tetap Jadi DPR

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:05 WIB

PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan

Berita Terbaru

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, (Ist)

Nasional

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Okt 2026 - 18:15 WIB