RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi III DPR RI menargetkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengungkapkan dengan disahkannya reguasi tersebut diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Menurutnya, Komisi III akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan, Komisi III berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut secara serius. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III. Perbedaannya, RUU Perampasan Aset merupakan konsep regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelasnya.

Komisi III sebelumnya telah menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan juga terus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Perkuat Asset Recovery, Cegah Abuse of Power

Dalam perkembangan pembahasan terkini, salah satu isu utama yang mengemuka adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan asset recovery dengan perlindungan hak warga negara serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan agar regulasi tidak disusun secara tergesa-gesa sehingga justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III juga mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Habiburokhman menyebut muncul masukan agar pengelolaan aset ditangani lembaga khusus karena membutuhkan kompetensi yang berbeda, seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Baca Juga:  Menkumham: Indonesia Dapat Apresiasi Internasional Dalam Hal Kerukunan

Komisi III juga masih membuka kemungkinan perubahan nomenklatur. Istilah asset recoveryatau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset, sedangkan “perampasan aset” hanya menggambarkan salah satu tahapan dalam keseluruhan proses tersebut.

Pakar Soroti Mekanisme Non-Conviction Based

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, sejumlah akademisi memberikan masukan khusus mengenai mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan dapat dikelola badan tersendiri yang bersifat profesional dan multidisiplin.

Sementara itu, akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi multitafsir sehingga membutuhkan verifikasi dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Masukan teknis juga disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge. Berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara, ia antara lain merekomendasikan standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Pakar lain juga menekankan bahwa mekanisme NCB tidak dapat diterapkan begitu saja sebelum memiliki dasar hukum yang kuat. Media mengutip pandangan pakar bahwa keberhasilan pemulihan aset sejatinya bukan sekadar kemampuan menyita aset, tetapi juga kemampuan mempertahankan legalitas penyitaan tersebut dalam proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Perhatian

Selain NCB, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana juga menjadi salah satu isu penting. Komisi III menerima masukan agar perampasan tidak sampai merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.

Hal ini sejalan dengan pandangan sejumlah anggota Komisi III yang mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset harus dibatasi secara jelas. Setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, sekaligus memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan berbagai dinamika tersebut, Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan regulasi yang hanya kuat dalam aspek pemberantasan kejahatan, tetapi lemah dalam perlindungan hak masyarakat.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Karena itu, target penyelesaian sebelum Desember 2026 akan tetap berjalan beriringan dengan proses pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. Komisi III menilai percepatan pembahasan harus tetap menjaga kehati-hatian agar RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. (red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru