JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengapresiasi langkah tegas Ombudsman RI dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Apresiasi tersebut diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Khozin, sidak yang dilakukan Ombudsman merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Ombudsman RI yang melakukan sidak di Lapas Cibinong. Ini menunjukkan Ombudsman bekerja sesuai mandat undang-undang, hadir untuk memastikan hak-hak warga negara, termasuk warga binaan, tetap terpenuhi,” ujar Muhammad Khozin dalam rapat tersebut.
Khozin menilai, insiden dorong-dorongan yang dialami anggota Ombudsman saat bertugas di lapangan justru menunjukkan adanya oknum aparat bawah yang belum memahami undang-undang tentang Ombudsman.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, pihak yang menghalang-halangi tugas pengawasan Ombudsman dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Jangan sampai ada lagi yang menghalangi tugas Ombudsman. Aturannya jelas, ada sanksi pidananya. Ombudsman ini lembaga negara yang dilindungi konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PKB itu mendorong agar Ombudsman tidak ragu untuk terus melakukan sidak-sidak serupa di berbagai instansi pelayanan publik lainnya yang dinilai bermasalah.
Ia juga menyarankan agar setiap kegiatan pengawasan di lapangan didokumentasikan secara terbuka agar publik dapat menilai langsung fakta yang terjadi.
“Kalau perlu nyalakan kamera HP saat bertugas, viralkan saja. Biar publik yang menilai. Komisi II DPR RI akan siap pasang badan mendukung tugas Ombudsman selama dijalankan dengan niat baik dan sesuai konstitusi,” pungkas Khozin. (Pri)











