Jakarta, Mediakarya.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuliana menyatakan, penetapan tersangka Silmy dan tindakan penyidik dalam perkara tersebut sah.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Yuliana di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah memenuhi ketentuan formal.
Penyidik disebut memiliki surat perintah penggeledahan, membuat berita acara, serta memberitahukan tindakan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, KPK telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
“Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,” kata dia.
Yuliana juga menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK sah karena dilengkapi surat perintah, berita acara penyitaan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah,” ujarnya.
Sebelumnya, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk dua surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026. Melalui gugatan tersebut, Silmy meminta penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA), KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK memperkirakan uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar dan menduga Silmy menerima Rp100 juta per pekan. Penyidik juga telah menyita aset sekitar Rp150 miliar berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.











