Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

- Editor

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan (Foto: JPNN)

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan (Foto: JPNN)

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut temuan hunian berfasilitas mewah di dalam lapas.

Pencopotan tersebut dilakukan setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya kamar hunian mewah di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.

“Iya Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Kemenimipas, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dijatuhi sanksi, dan diberhentikan dari jabatan serta statusnya sebagai ASN.

Baca Juga:  Arus Mudik Meningkat, Menhub Pastikan Rekayasa Lalu Lintas Berjalan Efektif

“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Rudi menjelaskan, hasil investigasi Irjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa standar operasional prosedur (SOP).

“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujarnya.

Ia merinci, dari 17 pegawai tersebut, 1 orang diberhentikan, 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang ada,” katanya.

Rudi menekankan sanksi disiplin tersebut dijatuhkan sesuai aturan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor http://9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan
Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif
Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81
IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit
Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA
Prof Siti Zuhro Usul Sekda Jadi Pj Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WIB

IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit

Berita Terbaru

Guruh Tirta Lunggana, putra mendiang Haji Lulung, resmi bergabung dengan PDIP dan menerima KTA di DPD PDIP DKI Jakarta pada Senin (5/10/2026).

DKI

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Okt 2026 - 18:32 WIB