JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut temuan hunian berfasilitas mewah di dalam lapas.
Pencopotan tersebut dilakukan setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya kamar hunian mewah di Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.
“Iya Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Kemenimipas, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dijatuhi sanksi, dan diberhentikan dari jabatan serta statusnya sebagai ASN.
“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegasnya.
Rudi menjelaskan, hasil investigasi Irjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujarnya.
Ia merinci, dari 17 pegawai tersebut, 1 orang diberhentikan, 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Rudi menekankan sanksi disiplin tersebut dijatuhkan sesuai aturan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor http://9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.











