Oleh: Indra D. Himrat – Redaktur Pelaksana Mediakarya
Pengawasan lelang proyek di daerah sudah lama menjadi formalitas. Di atas kertas semua tampak patuh pada e-procurement, di lapangan cerita bisa jauh berbeda. Tender kurung, proyek titipan, hingga mark-up anggaran masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti APBD. Dan yang dirugikan selalu rakyat.
Salah satu potret yang patut menjadi cermin adalah proyek jalan poros lingkar Waduk Penjalin – Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi konektivitas dan pengungkit ekonomi warga di sekitar waduk itu, justru menyisakan tanda tanya besar soal kualitas, spesifikasi, dan transparansi lelangnya. Apakah pemenangnya benar-benar yang paling kompeten, atau yang paling dekat?
Kita tidak sedang memvonis. Tapi ketika sebuah proyek strategis dengan nilai tidak kecil itu cepat rusak, progres tidak sesuai laporan, atau spek teknis diduga tidak sesuai RAB, maka di situlah alarm pengawasan harusnya berbunyi kencang.
Di sinilah kita harus jujur: Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum bekerja maksimal. Padahal, pengawasan ketat dari Inspektorat adalah harga mati.
Mengapa harga mati? Karena lelang proyek adalah episentrum kebocoran anggaran. Setiap rupiah APBD yang bocor di proses pengadaan adalah hak rakyat yang hilang untuk pendidikan, kesehatan, dan jalan yang layak. Jika Inspektorat hanya datang di akhir tahun, ketika proyek sudah selesai dan uang sudah cair, apa yang mau diawasi? Yang tersisa hanya laporan pertanggungjawaban yang sudah dipercantik.
Mediakarya mencatat, ada tiga dosa besar dalam lemahnya pengawasan hari ini:
Pertama, pengawasan yang terlambat. Selama ini Inspektorat lebih banyak menjadi pemeriksa setelah kejadian (post audit), bukan pencegah. Padahal yang dibutuhkan adalah probity audit sejak perencanaan. Pastikan sejak RKA, tidak ada proyek titipan. Pastikan sejak di e-procurement, tidak ada pengaturan pemenang.
Kedua, konflik struktural. Bagaimana mungkin Inspektorat bisa objektif menegur Kepala Dinas, jika secara struktural ia berada di bawah Bupati? Rasa sungkan, ewuh-pakewuh, dan tekanan jabatan membuat fungsi pengawasan tumpul ke atas. Inilah pekerjaan rumah besar reformasi birokrasi: memberikan independensi nyata bagi APIP.
Ketiga, krisis kapasitas dan integrasi sistem. Jumlah auditor yang berkualitas tidak sebanding dengan ratusan paket proyek yang dilelang setiap tahun. Ditambah lagi, sistem pengawasan belum terintegrasi penuh dengan e-Budgeting dan e-Procurement. Akibatnya, pengawasan manual, lambat, dan mudah diakali.
Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin harus menjadi momentum. Kami mendesak:
- Bupati Brebes harus memerintahkan Inspektorat turun melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit administratif, terhadap proyek tersebut.
- Inspektorat harus membuka hasil auditnya ke publik. Pengawasan yang berdampak adalah pengawasan yang transparan.
- Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata jika ditemukan indikasi KKN dalam lelang proyek tersebut.
Jalan yang baik adalah cermin pemerintah yang baik. Jika jalan lingkar waduk itu rusak sebelum waktunya, maka yang rusak bukan hanya aspalnya, tapi juga integritas proses lelangnya.
Jangan biarkan APBD hanya menjadi bancakan kontraktor dan oknum pejabat. Pengawasan bukan sekadar prosedur, ia adalah benteng terakhir keadilan anggaran untuk rakyat. *










