JAKARTA, Mediakarya – Politikus PDI Perjuangan M. Guntur Romli ikut angkat bicara terkait pelantikan Anwar Usman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ia menilai pengangkatan tersebut melanggar Undang-Undang karena rekam jejak perbuatan tercela.
Pernyataan itu disampaikan Guntur Romli dalam sebuah video yang diambil di dalam mobil, sebagaimana dikutip Mediakarya, Kamis (8/10/2026).
Dalam video tersebut, ia mengutip langsung pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Mahfud MD dalam podcast ‘Terus Terang’
“Prof Mahfud MD: Pengangkatan Anwar Usman sebagai Wantimpres melanggar UU karena perbuatan tercela,” demikian judul yang ia tampilkan di awal video.
Guntur menegaskan, penilaian itu bukan karangan pribadinya, melainkan pendapat pakar hukum tata negara.
“Itu bukan kata saya, tapi kata Profesor Mahfud MD. Tegas, terus terang, ditonton 1,4 juta,” kata Guntur.
Langgar UU Wantimpres 19/2006 jo 64/2024
Guntur Romli menjelaskan, Undang-Undang tentang Wantimpres, yakni UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, mensyaratkan anggota Wantimpres tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
“Undang-undang Wantimpres ini bukan soal pasal hiasan, ini moral yang membisiki Presiden, bahwa orang yang membisiki Presiden adalah figur yang integritasnya tak bercacat,” ujarnya.
Ia menilai, syarat tersebut justru dilanggar dengan masuknya Anwar Usman ke dalam 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Rekam Jejak Pelanggaran Berat di MKMK
Guntur mengingatkan kembali putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023.
Dalam Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Sapta Karsa Hutama dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres.
“Langgar 5 prinsip kode etik, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran berat,” kata Guntur sambil menampilkan tangkapan layar berita detikNews dan situs MK.
Kelima prinsip yang dilanggar adalah prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Akibatnya, MKMK memberhentikan Anwar dari Ketua MK dan melarangnya mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir pada April 2026.
Kata Mahfud MD: Tidak Memenuhi Syarat
Menurut Guntur, logika yang disampaikan Mahfud MD sangat sederhana. Orang yang sudah dinyatakan melanggar etik berat oleh lembaga etik resmi, tidak bisa disebut memenuhi syarat tidak tercela.
“Logikanya, yang diputus etika, lokasinya melanggar, syaratnya, menurutnya tidak tercela, masuknya Anwar Usman ke Wantimpres melanggar undang-undang,” ucap Guntur menirukan pernyataan Mahfud.
Ia menyebut ironi terjadi ketika hakim yang dicopot karena konflik kepentingan justru diberi kursi kehormatan untuk memberi nasihat kepada Presiden.
“Publik wajar bertanya, nasihat macam apa yang bisa diharapkan dari sosok yang terbukti membuka ruang intervensi dalam putusan. Sosok yang etikanya dipertanyakan, integritasnya, dan terbukti etik, tidak, tidak ketika, ketika diberi kursi yang justru, justru tetap, tetap, negara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan soal syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam pengangkatan Anwar Usman sebagai Wantimpres. (Pri)









