Jakarta, Mediakarya.id – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, MPR RI belum resmi menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MPR RI belum mau buru-buru merespons putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujar politikus yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pacul enggan berspekulasi mengenai sikap MPR terhadap putusan tersebut. Sebab harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh,” ucapnya.
“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” sambung Pacul.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.











