Jakarta, Mediakarya.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkap, fraksi-fraksi di DPR tengah membahas wacana Pansus Hak Angket untuk mengusut ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Namun, Mardani mengaku belum mengetahui bagaimana perkembangan dan keputusan fraksi-fraksi apakah bakal mempertimbangkan menggulirkan hak angket.
Sementara, PKS masih belum resmi membahas putusan MK yang dalam pertimbangannya tidak menemukan ijazah SMA Gibran saat pencalonan sebagai calon wakil presiden. Mardani setuju supaya putusan MK ini segera ditindaklanjuti.
“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Hak Angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Eka menilai, pertimbangan MK bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah tingkat SMA perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Supaya lembaga-lembaga ini memastikan terpenuhinya syarat presiden dan wakil presiden.
Masalah tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya mengabaikan atau menggugat kembali MK. DPR perlu menghormati putusan dan menjalankan fungsi konstitusionalnya jika ada bukti yang cukup menindaklanjuti masalah tersebut.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Konstitusi telah mengatur mekanisme jika presiden dan wakil presiden diduga tidak memenuhi syarat. Eka mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
Karena itu, DPR dapat mengambil mekanisme Pansus Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap ijazah Gibran.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelasnya.











