SEMARANG, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkap sejumlah persoalan krusial hasil serapan aspirasi masyarakat Jawa Tengah. Mulai dari kesejahteraan guru agama non-ASN yang masih memprihatinkan, kesiapan sertifikasi halal UMKM, hingga isu kebencanaan dan penyelenggaraan haji.
Hal itu disampaikan Wachid usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI bersama kementerian/lembaga mitra di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Wachid menegaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun akan dibawa ke tingkat pimpinan dan dibahas secara teknis bersama mitra kerja Komisi VIII, termasuk soal kebutuhan anggaran yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027-2028,” ujar Wachid.
Guru Agama Mengabdi Puluhan Tahun, Insentif Rp250 Ribu
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah nasib guru agama non-ASN. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengaku miris, banyak guru agama telah mengabdi puluhan tahun namun insentifnya hanya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegasnya.
Menurutnya, peran guru agama sangat vital dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat, sehingga negara harus hadir memberikan kesejahteraan yang layak.
Baru 19 Persen UMKM Bersertifikat Halal
Selain itu, Wachid juga menyoroti kebijakan sertifikasi halal yang dinilainya belum siap diimplementasikan secara menyeluruh dan berpotensi menjerat UMKM.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima, baru sekitar 19 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Jika penegakan hukum dilakukan tanpa sosialisasi dan pendampingan matang, UMKM kecil bisa menjadi korban.
“Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya,” katanya.
Wachid juga menyoroti mahalnya biaya sertifikasi halal yang mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Angka tersebut sangat memberatkan bagi usaha kecil seperti penjual ayam goreng dan kuliner rumahan.
Untuk itu, ia mendorong agar sertifikasi halal bagi UMKM dibiayai APBN sehingga gratis.
“Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya,” ujarnya.
Wachid memastikan Komisi VIII akan menggelar pembahasan khusus dengan Kepala BPJPH dan pihak terkait. Ia menegaskan pengawasan ketat harusnya difokuskan pada produk impor, sementara untuk UMKM perlu pendekatan yang lebih humanis dan memperhatikan kesiapan pelaku usaha.










