JAKARTA, Mediakarya – Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur atau diproses pemakzulan mengalir dari berbagai penjuru pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXII/2026.
Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto, menilai putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan setara SMA telah memicu arus kuat di ruang publik. Namun, ia mengingatkan arus kuat tersebut belum tentu sama dengan langkah di jalur konstitusi yang ketat dan bertahap.
Desakan Dari Parlemen Hingga Diaspora
Menurut Adi, desakan pemakzulan datang dari berbagai lapisan. Dari dalam parlemen, Fraksi PDI Perjuangan menjadi penggerak utama di DPR dengan menyarankan pengunduran diri demi menegakkan etika hukum dan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan MK.
Fraksi PKB ikut mendukung pembahasan melalui Pansus guna klarifikasi dan verifikasi objektif, sedangkan Fraksi PKS menyatakan dukungan agar DPR mengambil langkah konstitusional yang diperlukan.
Dari kalangan pakar hukum, tim kuasa hukum Pemohon Pemilu termasuk Denny Indrayana dan Refly Harun menilai pertimbangan hukum MK menunjukkan ketidakpenuhan syarat administratif dan mendesak DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Sejumlah pakar hukum tata negara juga berpendapat ruang Pasal 7A UUD 1945 telah terbuka secara logika hukum.
Sementara dari luar parlemen, Forum Tanah Air dan Forum Komunikasi Diaspora Indonesia yang mencakup puluhan negara memberi tenggat waktu 30 hari untuk pengunduran diri.
Gerakan mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil juga mpkb dan pdip dukung pemakzulan
enggelar aksi damai menuntut transparansi serta pemeriksaan terhadap proses verifikasi di KPU. Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI-Polri telah menyampaikan aspirasi serupa.
Jalur Konstitusi 4 Tahap
Adi Suparto menguraikan, proses pemberhentian Wakil Presiden diatur tegas dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B dan tidak ada jalan pintas.
Langkah pertama, DPR mengajukan usul secara tertulis disertai alasan dan bukti oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota DPR. Langkah kedua, DPR menyetujui usul dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 seluruh anggota dan disetujui minimal 2/3 yang hadir.
Langkah ketiga, MK memeriksa usul dari DPR paling lama 90 hari dan memutuskan apakah alasan pemberhentian terbukti secara sah dan meyakinkan. Langkah keempat, jika MK menyatakan alasan terbukti, MPR memutuskan dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 3/4 seluruh anggota dan disetujui minimal 2/3 yang hadir.
“Ambang batas yang tinggi ini bukan penghambat, melainkan perisai konstitusi, agar keputusan serius semacam ini tidak lahir dari gelombang sesaat, melainkan dari pertimbangan yang matang dan berkewibawaan,” ujar Adi dalamkeeerangan tertulisnya, Senin (12/10/2026).
Ia mencatat sikap berbeda di tengah masyarakat. Koalisi partai pendukung pemerintahan menilai desakan ini belum memenuhi syarat politik maupun konstitusional sehingga cenderung meredam wacana. Sebaliknya, pihak pendorong berpendapat putusan MK telah memberikan dasar hukum yang cukup.
Lebih lanjut, desakan yang mengalir deras adalah ekspresi keprihatinan yang sah dalam sistem demokrasi. Namun kekuatan suara di ruang publik tidak menggantikan langkah-langkah yang telah ditetapkan konstitusi.
“Biarkan proses berjalan menurut jalurnya, tidak dipercepat, tidak dihambat. Kebenaran tidak harus selalu datang secepat kilat, tetapi ia harus datang melalui pintu yang benar, agar diterima dan dihormati oleh seluruh bangsa,” pungkasnya. (Ugy)










